TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Nasional Khalisah Khalid mendesak pemerintah membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebab, saat ini, pemerintah harus mengeluarkan uang bila terjadi kebakaran hutan yang dilakukan korporasi.
Menurut Khalisah, UU No. 32 Pasal 42 dan 43 telah mengatur soal dana jaminan pemulihan lingkungan yang bersumber dari korporasi, tapi peraturan pemerintahnya belum ada.
"Jadi belum bisa diimplementasikan," katanya dalam diskusi Menegakkan Hukum, Memutus Impunitas Kejahatan Korporasi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2016.
Pasal 43 ayat 2A berbunyi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.
Adapun pasal 43 ayat 2B berbunyi dana penanggulangan adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.
Ke depan, kata dia, korporasi yang ingin mendapat izin dari pemerintah diwajibkan memiliki dana pemulihan lingkungan hidup. "Agar tidak lagi menjadi tanggung jawab negara," tutur Khalisah.
Menurut dia, peraturan pemerintah harus segera dikeluarkan karena kebakaran hutan sudah menjadi kejahatan serius. Selain itu, kata dia, belakangan korporasi berupaya mengalihkan kerugian ke negara dan masyarakat.
Bila hal ini diimplementasikan, tidak perlu lagi menunggu proses hukum untuk membuat korporasi membayar ganti rugi. Negara bisa menggunakan dana ini sebagai talangan untuk pemulihan lingkungan.
"Terlalu lama kalau menunggu proses hukum. Itu pun kalau berjalan baik dan dimenangkan," ucapnya.
Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri Wibisana, menambahkan, dana ini bersifat seperti pajak dan menjadi dana publik. Berbeda dengan dana jaminan reklamasi di hutan yang harus dikembalikan ke korporasi bila telah selesai dilakukan.
Dana ini, kata Andri, semacam uang pajak yang diletakkan di kas dana penanggulangan. "Jadi tidak bisa dipakai dan dikembalikan," ujarnya.
Menurut dia, intinya adalah harus ada orang yang membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan ini. "Tinggal pilih, kita yang bayar atau mereka," tuturnya.
Bila pemerintah mengetatkan pemberian izin pada korporasi, perusahaan pun akan berhati-hati dalam beraktivitas.
AHMAD FAIZ