Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI: Keputusan Siaran Langsung Sidang Ahok di Tangan Hakim  

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menikmati setangkai 'es goyang' saat sedang blusukan ke Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta, 6 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menikmati setangkai 'es goyang' saat sedang blusukan ke Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta, 6 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis membantah kabar bahwa izin penyiaran persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya dimiliki satu stasiun televisi. Yuliandre mengatakan, semua stasiun TV bisa menyiarkan secara langsung atau tidak langsung. Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim persidangan.

Menurut Yuliandre, siaran peliputan harus berdasarkan asas proporsional dan profesional. "Pilihan apa pun yang akan diambil, menayangkan atau tidak menayangkan secara live (langsung), harus tetap memperhatikan hal-hal yang dipandang dapat menjadi pemicu perpecahan di tingkat publik," kata Yuliandre Darwis saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 12 Desember 2016.

Baca Pula

Ridwan Kamil: Doa '1212' Jadi Momentum Pengingat Pemimpin
Rahasia Cara Sehat Menyantap Masakan Padang Dibeberkan

Keputusan tersebut, kata Yuliandre, diambil setelah lembaganya mengumpulkan sejumlah pemimpin redaksi stasiun televisi membahas siaran persidangan kasus penistaan agama yang membelit Ahok. Dalam pembahasan itu, beberapa hal menjadi pertimbangan. “Perkara persidangan Ahok adalah perkara sensitif,” ujar dia. Meskipun begitu, ia mengakui frekuensi adalah milik publik.

Sidang perdana kasus Ahok bakal digelar pada Selasa, 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Dewan Pers mengimbau media agar tidak menyiarkan langsung persidangan kasus Ahok ini. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, siaran langsung sidang Ahok akan menimbulkan ekses negatif memicu terjadinya perpecahan bangsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan sependapat. Menurut Bagir, siaran langsung dapat mempengaruhi kebebasan hakim dan dapat mempengaruhi output persidangan. Ia mengatakan kasus yang menjerat Ahok memiliki kompleksitas yang dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Ilham Bintang menilai ada upaya intervensi kemerdekaan pers terkait imbauan KPI agar persidangan tidak disiarkan secara langsung. "KPI tidak punya kewenangan apa-apa,” kata Ilham Bintang.

ARKHELAUS W. | FRISKI RIANA

Baca juga:
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung
Hadapi Sidang Perdana, Ahok Minta Didoakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

14 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

23 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.