TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis membantah kabar bahwa izin penyiaran persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya dimiliki satu stasiun televisi. Yuliandre mengatakan, semua stasiun TV bisa menyiarkan secara langsung atau tidak langsung. Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim persidangan.
Menurut Yuliandre, siaran peliputan harus berdasarkan asas proporsional dan profesional. "Pilihan apa pun yang akan diambil, menayangkan atau tidak menayangkan secara live (langsung), harus tetap memperhatikan hal-hal yang dipandang dapat menjadi pemicu perpecahan di tingkat publik," kata Yuliandre Darwis saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 12 Desember 2016.
Baca Pula
Ridwan Kamil: Doa '1212' Jadi Momentum Pengingat Pemimpin
Rahasia Cara Sehat Menyantap Masakan Padang Dibeberkan
Keputusan tersebut, kata Yuliandre, diambil setelah lembaganya mengumpulkan sejumlah pemimpin redaksi stasiun televisi membahas siaran persidangan kasus penistaan agama yang membelit Ahok. Dalam pembahasan itu, beberapa hal menjadi pertimbangan. “Perkara persidangan Ahok adalah perkara sensitif,” ujar dia. Meskipun begitu, ia mengakui frekuensi adalah milik publik.
Sidang perdana kasus Ahok bakal digelar pada Selasa, 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Dewan Pers mengimbau media agar tidak menyiarkan langsung persidangan kasus Ahok ini. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, siaran langsung sidang Ahok akan menimbulkan ekses negatif memicu terjadinya perpecahan bangsa.
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan sependapat. Menurut Bagir, siaran langsung dapat mempengaruhi kebebasan hakim dan dapat mempengaruhi output persidangan. Ia mengatakan kasus yang menjerat Ahok memiliki kompleksitas yang dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Ilham Bintang menilai ada upaya intervensi kemerdekaan pers terkait imbauan KPI agar persidangan tidak disiarkan secara langsung. "KPI tidak punya kewenangan apa-apa,” kata Ilham Bintang.
ARKHELAUS W. | FRISKI RIANA
Baca juga:
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung
Hadapi Sidang Perdana, Ahok Minta Didoakan