TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Nasional Khalisah Khalid mengatakan belum ada upaya dari pemerintah yang mampu membuat korporasi pembakar hutan jera untuk merusak lingkungan. Alasannya, pemerintah belum pernah memberikan sanksi pencabutan izin maupun denda pemulihan atau biaya kerugian terhadap perusahaan.
Imbasnya, ucap Khalisah, tiap ada kebakaran hutan, negara harus mengeluarkan uang sendiri untuk upaya pemulihan. "Ini bentuk impunitas yang terjadi," katanya dalam diskusi Menegakkan Hukum, Memutus Impunitas Kejahatan Korporasi di Cikini, Senin, 12 Desember 2016.
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Andri Wibisana, mengatakan pemulihan atau ganti rugi dari korporasi baru bisa terjadi bila ada gugatan. Tapi tidak semua kasus kebakaran hutan ada yang mengajukan gugatan.
Gugatan terhadap korporasi, kata Andri, baru intensif muncul mulai 2013. "Itu pun bisa dihitung dengan jari dan masyarakat tidak pernah gugat. Ada gap di sini," ucapnya.
Menurut Andri, pemerintah yang terus mengeluarkan uang tiap ada kebakaran ibarat memberikan subsidi bagi korporasi. Selain itu, ada bentuk impunitas lainnya terhadap korporasi perusak lingkungan.
Andri menambahkan, negara masih percaya kepada mereka saat ambil bagian dalam kampanye perubahan iklim. "Ada upaya brainwash dengan iklan yang seakan mereka peduli lingkungan."
Untuk mengatasi hal itu, satu-satunya cara adalah lewat penegakan hukum yang tegas. "Kami harap dapat memutus rangkai impunitas kejahatan korporasi," ujar Andri.
AHMAD FAIZ