TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai menjatuhkan presiden di Indonesia sangatlah sulit. Apalagi saat ini Indonesia menganut sistem presidensial sehingga menjatuhkan presiden melalui pemakzulan susah sekali.
“Apalagi di Indonesia juga tak ada tradisi makar,” kata Arief Hidayat di Semarang, Sabtu, 10 Desember 2016.
Arief menyatakan seorang presiden di Indonesia memang bisa dijatuhkan. Salah satunya harus melalui impeachment. Proses impeachment sangat panjang. Arief menyatakan impeachment itu dimulai dari pendapat DPR yang harus memutuskan bahwa presiden melanggar hukum, UUD 1945, serta peraturan perundangan. “Pelanggaran itu harus murni hukum. Bukan kasus politik,” kata Arief.
Jika DPR menganggap bahwa presiden betul-betul melanggar, mereka harus mengajukan memorandum ke Mahkamah Konstitusi. MK akan menggelar persidangan memorandum dari DPR itu. Setelah MK menilai salah-tidaknya presiden, putusannya akan diserahkan ke MPR. Sidang di MPR-lah yang akan menentukan nasib seorang presiden.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang di lokasi berbeda pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016. Di antaranya adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ahmad Dhani. Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Mereka diduga hendak menggerakkan massa Aksi Bela Islam III yang menggelar doa bersama di Monas untuk menduduki DPR-MPR. Sedangkan Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis dinihari, 8 Desember 2016. Dia diduga berhubungan dengan rencana Rachma dan kawan-kawan.
Arief menyatakan, jika polisi menemukan alat bukti yang cukup, para pelaku harus diproses hukum.
ROFIUDDIN