Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pancasila Diusulkan Jjadi Dasar Uji Materi di MK

Editor

Sugiharto

image-gnews
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Tempo/Tony Hartawan
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah ingin ancasila dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan pada saat Mahkamah Konstitusi menguji sebuah undang-undang terhadap konstitusi.

Menurut Basarah, mayoritas putusan pengujian undang-undang oleh MK hanya menguji undang-undang terhadap pasal-pasal UUD 1945 tapi tidak menyinggung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar analisa putusan. “Maka ke depannya, seharusnya MK dapat menguji undang-undang terhadap sila-sila Pancasila,” kata Ahmad Basarah pada saat ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu, 10 Desember 2016.

Basarah menerangkan, Pancasila tak hanya dijadikan dasar analisa dalam pendapat MK tapi juga harus secara tegas dinyatakan sebuah pasal undang-undang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila atau tidak. Jika ini disetujui, DPR dan Presiden perlu merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pasal 21 yang mengatur mengenai sumpah/janji hakim konstitusi. Hakim MK tak hanya memegang teguh UUD 1945 tapi juga Pancasila.

BacaJokowi Diminta tak Kompromi dengan Kelompok Intoleran

“MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 juga menggunakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara sebagai dasar pengujiannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini.

Dalam ujian promosi ini, Basarah menyusun disertasi dengan judul: “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-undang Terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan." Para penguji antara lain Mahfud MD (Mantan Ketua MK), Arief Hidayat (Ketua MK), Adji Samekto (Ketua Program S3 FH Undip), Benny Riyanto (dekan FH Undip) dan lain-lain. 

SimakMenteri Agama Pantau Ormas Anti-Pancasila

Dalam disertasinya, Basarah menyelidiki kedudukan Pancasila yang lahir pada 1 Juni 1945 sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional dan tolok ukur pengujian UU di MK. Ujian promosi dihadiri beberapa tokoh, seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Negara Pratikno, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding, serta AM Fatwa. 

BacaHadapi Ormas Intoleran, Projo: Tiru Ridwan Kamil 

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam ujian promosi, Basarah menerangkan bahwa jika Pancasila dijadikan sebagai dasar pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 maka ia mengusulkan agar negara sebagai pemegang otoritas resmi perlu membuat panduan atau pedoman dalam menafsirkan sila-sila Pancasila.

Lalu bagaimana cara menafsirkan Pancasila? Menurut Basarah, penafsiran Pancasila bisa bersumber dari pidato Pancasila 1 Juni 1945. Basarah juga menyarankan agar hakim MK tak hanya sebatas membaca isi pasal per pasal dalam konstitusi. MK harus dijadikan sebagai pengawal ideologi negara, yakni Pancasila.

ROFIUDDIN

Basarah menyatakan jika Pancasila dijadikan sebagai dasar pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 maka ia mengusulkan agar negara sebagai pemegang otoritas resmi perlu membuat panduan atau pedoman dalam menafsirkan sila-sila Pancasila. 

Lalu bagaimana cara menafsirkan Pancasila? Menurut Basarah, penafsiran Pancasila bisa bersumber dari pidato Pancasila 1 Juni 1945. Basarah juga menyarankan agar hakim MK tak hanya sebatas membaca isi pasal per pasal dalam konstitusi. MK harus dijadikan sebagai pengawal ideology negara yakni Pancasila. 

Dalam ujian promosi ini, Basarah menyusun disertasi dengan judul: “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-undang Terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan." 

Para penguji ujian kali ini antara lain: Mahfud MD (Mantan Ketua MK), Arief Hidayat (Ketua MK), Adji Samekto (Ketua Program S3 FH Undip), Benny Riyanto (dekan FH Undip) dan lain-lain. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

8 menit lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

Anwar Usman dipecat dari kursi Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

7 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

10 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

12 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

21 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

23 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

1 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.