TEMPO.CO, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang jalan terus meski ada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga penolak pabrik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berujar MA hanya membatalkan izin lingkungan terkait dengan pertambangan.
“(Di putusan MA itu) ada tidak (perintah) menutup pabrik? Tidak ada kan,” kata Ganjar Pranowo di sela menghadiri ujian promosi politikus PDIP, Ahmad Basarah, di Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu, 10 Desember 2016.
Karena tidak ada perintah penutupan, kata Ganjar, pendirian pabrik PT Semen Indonesia tersebut akan jalan terus. “Pasti dia (pabrik semen) akan jalan terus,” kata Ganjar.
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini membantah disebut telah mengeluarkan izin baru untuk pendirian pabrik semen di Rembang. Ganjar mengakui memang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.
Namun, menurut Ganjar, peraturan tersebut bukanlah izin baru, melainkan adendum. Ganjar lantas bercerita mengapa mengeluarkan adendum. Kata dia, saat belum menerima putusan MA, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan amdal pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Proses pelaksanaan amdal itu juga dilaporkan secara rutin oleh pelaksana pabrik. Saat ada laporan itulah, Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah melakukan review. Hasilnya, ada beberapa perubahan, seperti perubahan nama pabrik, penggantian luasan pabrik, penggantian jalan luasannya, dan lain-lain.
“Semua jumlahnya mengecil. Karena mengecil maka diusulkan untuk disesuaikan. Maka kami keluarkan izin yang sifatnya menyesuaikan itu,” kata Ganjar.
Kini, kata Ganjar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adendum itu hingga Januari 2017. Ganjar mengaku sudah menjelaskan masalah ini ke presiden dan Menteri Lingkungan Hidup. “Agar kami seragam dalam menyikapi hal ini,” katanya.
Ganjar menuturkan putusan peninjauan kembali MA yang berisi mengabulkan gugatan warga dan mencabut izin pabrik sudah dieksaminasi oleh Universitas Airlangga, Surabaya.
Ganjar membantah tak mau menerima unjuk rasa warga penolak pabrik semen yang sudah berjalan kaki dari Rembang ke Semarang, Jumat, 9 Desember 2016. Ganjar beralasan harus ke Riau karena ada acara peringatan hari antikorupsi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu ratusan warga berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka mendesak agar pemerintah menghentikan proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Dasarnya, putusan peninjauan kembali MA yang mengabulkan gugatan warga.
ROFIUDDIN