TEMPO.CO, Kediri - Tidak kurang dari 800 personil aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP diturunkan ke lokalisasi Semampir, Kota Kediri, Sabtu, 10 Desember 2016. Petugas menyita puluhan bambu runcing dan molotov dari tangan penghuni lokalisasi. Senjata itu digunakan oleh penduduk untuk melawan petugas yang akan menertibkan kawasan Semampir.
Kepala Satuan Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Wibowo mengatakan langkah yang dilakukan polisi ini untuk mencegah bentrok fisik yang bisa menimbulkan jatuhnya korban. “Kami tidak membela Wali Kota, tetapi mengamankan semua pihak dari potensi mencelakai,” kata Wibowo.
Untuk itu Wibowo memerintahkan penduduk menyerahkan semua persenjataan yang sudah mereka persiapkan. Penyerahkan senjata itu berlangsung di bawah pengawasan 800 personil gabungan yang bersiaga dengan kendaraan taktis.
Wibowo mengatakan, polisi tidak akan mengusir warga Semampir karena itu bukan kewenangannya. Dia menyerah kebijakan itu kepada pemerintah Kota Kediri.
Seperti diketahui Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memutuskan untuk menggusur kawasan lokalisasi Semampir hari ini. Terutama di RW 05 yang terdiri dari tiga RT. Tempat itu dihuni oleh sekitar 166 keluarga.
Namun rencana penggusuran hari ini gagal karena muncul perlawanan dari penghuni. Pemerintah Kota Kediri terpaksa menunda penggusuran hingga 15 Desember 2016. Pemerintah tetap meminta para penghuni eks-lokalisasi mengosongkan rumah sebelum tanggal itu jika tak ingin dirobohkan paksa menggunakan alat berat. “Kami sediakan uang kerohiman sebesar dua juta lima ratus per KK,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Dewi Sartika.
Dewi mengatakan keputusan pemerintah untuk penertiban lokalisasi Semampir itu sudah bulat. Pemerintah ingin mengubah tempat prostitusi itu menjadi lahan hijau terbuka. Rencana ini sekaligus merupakan target pembersihan kawasan prostitusi di Jawa Timur yang menjadi program pemerintah pusat.
Dewi mengimbau kepada penduduk yang masih bertahan di Semampir untuk membersihkan barang-barang mereka hingga sebelum tanggal 15 Desember 2016. Dia berharap penduduk tak mengalami pengusiran paksa ataupun perobohan rumah yang akan mengakibatkan kerugian materi atas kerusakan perabot. Uang kerohiman juga dipastikan diberikan setiap saat khusus bagi penduduk yang bisa menunjukkan kartu keluarga dan tinggal di luar wilayah Jasa Tirta.
Hingga sore ini suasana di eks-lokalisasi Semampir berangsur kondusif setelah pagi tadi sempat memanas. Tak ada aktivitas pembuatan bambu runcing yang tampak beberapa hari terakhir. Namun demikian mereka memilih tetap berada di rumah sambil menunggu proses hukum yang diajukan ke pengadilan. “Kami mengajukan gugatan di PTUN dan class action atas putusan Wali Kota Kediri. Selama belum ada putusan pengadilan jangan coba-coba mengusir kami,” kata Sugiarto, kuasa hukum penduduk.
HARI TRI WASONO