Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari HAM, Jokowi Diminta Ampuni Mary Jane dan Merry Utami

image-gnews
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia sedunia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ampunan kepada dua terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan Merry Utami. Sebab, menurut Komnas, keduanya adalah korban perdagangan orang dan telah menjalani hukuman baik dari negara maupun sosial.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menuturkan, lembaganya merekomendasikan agar Presiden Jokowi mau mendengar langsung pengalaman dan narasi perempuan korban narkoba, khususnya yang sudah divonis hukuman mati. Sehingga presiden mendapat informasi dan pertimbangan lebih komprehensif mengenai ketakutan seorang terpidana mati.

“Sebagai bahan utuh untuk bersikap penghukuman berasaskan HAM dan efektif menyelesaikan persoalan,” kata Yuniyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2016.

Baca:
Gempa Aceh: Korban Bertambah, Total 101 Orang Meninggal
Dewan Pers Imbau Televisi Tak Siarkan Langsung Sidang Ahok
Penulis 'Membongkar Gurita Cikeas', George Aditjondro, Wafat 

Kasus Mary Jane dan Merry Utami, kata Yuniyanti, merupakan kasus kejahatan lintas negara yang pelaku dan jaringannya sulit dilacak. Selain itu, kasus ini juga mempertaruhkan nyawa perempuan dalam proses hukum. “Karena hukumnya berbasis teritori negara, sementara kejahatannya lintas batas,” kata Yuniyanti..

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, saat Mary Jane menghadapi kasusnya pada 2001-2002, Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Sehingga negara telah memperlakukan Mary Jane tanpa perlindungan hukum memadai. Artinya, Mary Jane adalah korban kekosongan hukum,” tuturnya.

Dengan kata lain, ucapnya, negara belum hadir untuk menjadikan pintu masuk bagi perbaikan penegakan hukum, terutama yang melibatkan perempuan sebagai korban dalam perdagangan narkoba yang sedang berhadapan dengan hukuman mati.

Sebabnya grasi kepada Mary Jane dan Merry Utami menjadi penting dan langkah besar pada momentum peringatan hari HAM 10 Desember dan hari Buruh Migran Internasional 18 Desember. Komnas Perempuan menyerukan hentikan kejahatan narkoba pada perempuan, dan tindak tegas siapapun yang menargetkan perempuan jadi kurir atau sasaran peredaran narkoba.

Komnas Perempuan juga telah menyiapkan “Laporan Kajian Dampak Hukuman Mati bagi Perempuan Terpidana Mati dan Keluarganya” untuk diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan perubahan kebijakan penghapusan hukuman mati untuk melihat cermat hukuman mati dari berbagai aspek.
AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

2 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

29 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

30 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.


Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

35 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

36 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

41 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

42 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

47 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

47 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.