TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang pertama kasus penistaan agama, Selasa, 13 Desember 2016. Dalam pertemuan dengan para pendukungnya di posko kemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, ia meminta doa untuk menghadapi persidangan.
"Saya meminta dukungan doa. Selasa ini kesempatan saya menyampaikan pada hakim bahwa saya enggak ada niat untuk menghina atau menafsirkan ayat mana pun," kata Ahok di depan pendukungnya, Jumat, 9 Desember 2016. Ahok meminta media menyiarkan jalannya persidangan langsung kepada umum.
Harapan agar persidangannya disiarkan langsung, menurut Ahok, untuk meniru peradilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dengan disiarkan langsung, Ahok mengatakan, dia bisa menjelaskan argumennya terkait dengan kasus yang membuatnya menjadi tersangka itu.
Ahok pun mengatakan kasus penistaan agama tersebut membuat calon gubernur dengan nomor urut dua itu kesulitan bergerak dalam pemilihan kepala daerah 2017. "Saya mau berkampanye, saya mau kerja. Saya jangan disandera gara-gara fitnah kayak gitu," kata Ahok. "Saya mau bekerja untuk Jakarta."
Adapun Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus penistaan Al-Quran. Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, Ahok menyebut salah satu ayat, yakni Surat Al-Maidah ayat 51. Dugaan penistaan Ahok ini pun memicu demonstrasi besar-besaran, Jumat, 4 November 2016
Setelah berkas kasus Ahok lengkap, kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan (P21). Sedangkan persidangan Ahok diputuskan akan digelar di Ruang Serba Guna di Cibubur, Jakarta Timur, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016.
EGI ADYATAMA