Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Beda Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia dan Malaysia

image-gnews
Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers.  TEMPO/Aris Novia Hidayat
Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya  - Dua pakar mengungkapkan perbedaan ancaman kebebasan pers di Malaysia. Jika di Negeri Jiran pers diterungku oleh kekuasaan pemerintah, di Indonesia kebebasan pers terancam oleh aksi premanisme dan ancaman pembangkrutan melalui peradilan perdata.

Pengajar University of Malaya, Malaysia, Azmi Sharom, menilai kondisi Indonesia lebih baik dibanding Malaysia dalam hal kebeasan pers. Menurut dia, selama ini media massa di Malaysia harus memiliki lisensi yang musti diperbarui setiap tahun.

"Pemerintah bisa melarang penerbitan surat kabar yang dianggap merugikan dan membahayakan keamanan negara," katanya dalam seminar indeks kemerdekaan pers Indonesia di Universitas Surabaya, Jumat, 9 Desember 2016.

Azmi mengatakan, pada Oktober 1987 pemerintah mencabut izin tiga surat kabar berbahaya Melayu, bahasa Inggris dan bahasa Mandarin karena dianggap merugikan negara. Lisensi dicabut selama lima bulan. 

Dua tahun lalu, kata Azmi, seorang jurnalis juga ditangkap polisi karena pemberitaan. Bahkan pemerintah melarang tokoh yang tak disukai membuat siaran pers. Surat kabar, katanya, diawasi secara ketat, sedangkan media siber tergolong longgar.

"Rata-rata surat kabar dimiliki oleh tokoh partai politik," katanya. Tak hanya surat kabar, katanya, ada 1.700 judul buku yang dilarang beredar.

Herlambang Perdana Wiratraman dari Human Rights and Law Studies Universitas Airlangga menilai  ancaman kebebasan pers di Indonesia dan Malaysia berbeda. Media massa di Malaysia rawan dicabut lisensinya namun di Indonesia selama beberapa tahun terakhir muncul gejala aksi premanisme seperti perusakan dan pendudukan kantor perusahaan pers karena pemberitaan.

"Juga muncul gejala gugatan media ke pengadilan," katanya. Gugatan dilakukan secara bersama-sama kepada sejumlah media massa sekaligus. Beruntung pengadilan tak memenangkan gugatan tersebut. Ada upaya pembangkrutan dengan menggugat perdata dalam jumlah besar. Sehingga ada tekanan secara profesional melalui lembaga peradilan.

"Padahal banyak media yang tak memiliki tim hukum," katanya. Herlambang menilai selama ini tak ada fakultas hukum yang memberikan mata kuliah kajian hukum pers. Mahasiswa hanya diajarkan pidana pers dan delik pers. Dia berharap delik pers sudah tak ada, tapi menggunakan mekanisme mediasi Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam bagian lain disukusi, anggota Kelompok Kerja Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan, mengungkapkan indeks kebebasan pers di Indonesia. Menurut dia, Jawa Timur menempati rangking ke-14 dalam indeks kebebasan pers di Indonesia. Jawa Timur mencatat skor 62,81 dalam kategori sedang. Kalimantan Barat menempati urutan pertama dengan skor 75,68 disusul Nangro Aceh Darussalam dengan nilai 72,39.

"Survei dilakukan di 24 Provinsi," kata  Chelsia. Survei dilakukan sejak Mei 2015 untuk memotret kondisi kemerdekaan pers. Survei, katanya, dilakukan mengimbangi Indeks Kemerdekaan Pers yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga luar negeri.

Lantaran selama lima tahun terakhir posisi Indonesia berada di urutan bawah. Posisi Indonesia masuk 100 besar saat 1999 setelah dikeluarkan Undang-Undang Pers. Saat itu, pers bebas setelah selama orde baru senantiasa dalam tekanan dan intervensi pemerintah.

Survei juga memasukkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) karena kebebasan pers bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Chalsei menyebut ada 20 indikator utama dalam survei antara lain akses terhadap media alternatif, kebebasan berserikat, intervensi terhadap pendidikan jurnalis dan akses informasi publik. 

"Juga mempertimbangkan perlindungan terhadap kelompok rentan atau disabilitas," katanya. Dia menyebut ada lima indikator ancaman yang memperburuk kemerdekaan pers antara lain ketergantungan perusahaan media terhadap APBD, rendahnya kesejahteraan jurnalis dan toleran terhadap suap atau amplop jurnalis.

Kondisi ini mengancam profesionalisme jurnalis. Peneliti kemerdekaan pers dari Pusat Kajian HAM Universitas Surabaya Aloysia Vita Herawati menjelaskan survei dilakukan terhadap 13 informan ahli. Mereka berasal dari profesi yang beragam yakni unsur akademisi, aktivis media, pelaku bisnis media, jurnalis, dan pejabat publik.

"Aparat penegak hukum tak menggunakan Undang Undang Pers sebagai payung hukum juga berkontribusi terhadap rendahnya indeks kemerdekaan pers di Jawa Timur," ujarnya. Survei ini merupakan yang pertama dilakukan Dewan Pers untuk mengukur indeks kemerdekaan pers. 

Hasil survei akan didesiminasikan ke akademisi, aparat penegak hukum, organisasi pers dan pelaku media.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

5 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

5 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

8 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.


Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

9 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999


11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

13 hari lalu

Dewan Pers. ANTARA
11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

Dewan Pers mengumumkan kesebelas nama anggota komite publisher rights. Apa tugas Komite Publisher Rights yang dibentuk berdasar mandat presiden.


Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

14 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

Dewan Pers telah menetapkan sebelas nama anggota Komite Publisher Rights. Mereka merupakan perwakilan dari Dewan Pers, Pakar, dan Pemerintah.


Dewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024

14 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan jurnalis untuk mundur dari profesinya jika jadi tim sukses pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

16 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

16 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.


Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?

42 hari lalu

Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun di gedung DPR RI, Jakarta, 22-5, 2012. TEMPO/Subekti.
Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mempertanyakan laporan Tempo soal jual beli kuota haji dan suap miliaran rupiah yang diduga melibatkan anggota Dewan.