TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk menahan atau tidak tersangka dugaan makar, Hatta Taliwang. Ia berujar, pemeriksaan dilakukan 1 x 24 jam setelah aktivis tersebut ditangkap pada Kamis, 8 Desember 2016, pukul 01.30.
“Hatta masih diperiksa hari ini. Setelah lewat hari ini, kewenangan penyidik untuk menahan apa tidak,” ucap Iriawan di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016. Ia menuturkan alasan penyidik menjadi penentu penahanan Hatta.
Menurut Iriawan, Hatta diduga terlibat percobaan makar. Polisi telah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Hatta, di antaranya dokumen-dokumen dan pertemuan yang ikuti Hatta yang membahas percobaan makar. “Ada peran dalam rapat, pertemuan, yang jelas ada fotonya,” ucap Iriawan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap sedikitnya sebelas aktivis yang diduga akan melakukan makar dengan memanfaatkan massa Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Sebelas aktivis itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Diduga, Hatta terlibat secara langsung dengan kelompok itu.
Iriawan menegaskan, Hatta disangka melanggar Pasal 107, 110, dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain dijerat pasal makar, Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyataannya di media sosial yang bermuatan SARA. “ITE ada, makarnya ada. Jadi percobaan makar ada pidananya,” kata Iriawan.
Sementara itu, massa yang menamakan diri Laskar Antikorupsi meminta polisi membebaskan aktivis yang ditahan dengan tudingan makar tersebut.
"Untuk selamatkan demokrasi, untuk lawan Ahok, bebaskan 12 pejuang rakyat, karena mereka sejatinya membela rakyat," ucap perwakilan Laskar Antikorupsi, Robert Ell Umam, di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2016.
Dalam orasinya, Robert meminta para aktivis tersebut tak dikaitkan dengan tudingan makar dan pasal penghinaan presiden. Mereka juga menuntut dikembalikannya UUD 1945 ke naskah asli. "Seharusnya Ahok yang ditangkap. Ini kok malah aktivis pembela rakyat yang ditangkap dengan tuduhan tidak jelas," tutur Robert.
DANANG FIRMANTO | ARIF BUDIMAN | JH
Baca juga:
Dewan Pers Imbau Televisi Tak Siarkan Langsung Sidang Ahok
Kasus Ahok Jadi Soal Ujian di Sekolah Muhammadiyah
Dua Pekan Setelah Jatuh, Pilot Heli TNI Ditemukan Selamat