TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pers mengimbau media agar tak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang perdana kasus Ahok bakal digelar pada Selasa, 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan siaran langsung sidang Ahok akan menimbulkan ekses negatif. Dia bahkan menilai siaran langsung dapat memicu terjadinya perpecahan bangsa.
Baca:
Kasus Ahok Jadi Soal Ujian di Sekolah Muhammadiyah
Siapa Hatta Taliwang yang Jadi Tersangka Dugaan Makar?
”Media jangan terlalu bernafsu menayangkan langsung untuk kepentingan publik. Publik yang mana?” kata Yosep dalam diskusi yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2016.
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan setuju dengan pendapat Yosep Adi Prasetyo. Menurut Bagir, siaran langsung dapat mempengaruhi kebebasan hakim dan dapat mempengaruhi output persidangan. Ia mengatakan kasus yang menjerat Ahok memiliki dimensi-dimensi yang lebih kompleks yang dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat.
”Misi pers membangun masyarakat bebas dan harmonis. Bukan masyarakat bebas, melainkan ‘gontok-gontokan’,” kata Bagir. Ia berharap pers dapat mengedepankan common sense dan wisdom dalam menyikapi persidangan Ahok.
Dalam hal ini, Yoseph menyarankan agar media hanya menyiarkan langsung pada saat pembacaan dakwaan dan vonis.
DENIS RIANTIZA | JH
Baca Juga:
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos