TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Pemanggilan dilakukan terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan informasi yang beredar, Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 13 Desember 2016.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah pemanggilan terhadap Setya Novanto. "Surat panggilan sudah dikirim. Saya tidak tahu jadwal tepatnya," katanya kepada Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 9 Desember 2016.
Pemanggilan Setya Novanto menambah daftar anggota DPR yang diperiksa dalam korupsi bernilai triliunan rupiah itu. Sebelumnya, KPK juga memanggil politikus Partai Demokrat, Jafar Hafsah; politikus Golkar, Chairuman Harahap; serta mantan anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.
Hari ini, Jumat, 9 Desember 2016, KPK juga memanggil dua anggota Dewan. Keduanya berasal dari Komisi II DPR, yakni Arif Wibowo dari PDI Perjuangan dan Khatibul Umam Wiranu dari Partai Demokrat.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemanggilan para anggota Dewan itu untuk mengetahui proses pembahasan anggaran e-KTP di DPR. "Pemeriksaan anggota DPR tentu untuk memperdalam dan melengkapi bukti-bukti yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.
Nama Setya Novanto sudah ditelusuri KPK sejak Agustus 2013, ketika penyelidik KPK menemui bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Singapura. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP.
Selain PT Sandipala, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tender e-KTP adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Quadra Solution. Hingga kini, penyidik KPK masih menelusuri peran setiap perusahaan yang tergabung dalam konsorsium.
Berdasarkan penelusuran majalah Tempo pada April 2013, terungkap dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Misalnya, adanya pertemuan di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada Oktober 2011.
Setya Novanto diduga meminta Paulus menyetor fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan tersebut. Setya kembali meminta fee kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, fee yang diminta Setya meningkat jadi 7 persen untuk dibagi kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.
Lembaga antirasuah kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Paulus pada 7 November 2016. Saat itu, ia dimintai kesaksian untuk tersangka Irman. Namun ia tak datang.
Adapun Setya membantah terkait dengan kasus e-KTP. “Alhamdulillah, saya tidak pernah ikut campur,” katanya ketika dihubungi, 3 Oktober 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Taksi Ini Pasang Tarif Rp 20 Ribu untuk Semua Tujuan, tapi...
Kapolda Metro Jaya Tahu Pemberi Dana Percobaan Makar
Dalam Setahun, Ini Jumlah Kerugian Negara yang Ditarik KPK