TEMPO.CO, Jakarta – Sejak berada di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyidik puluhan kasus korupsi. Pada 2016 saja, per 31 Oktober, ada 81 kasus yang masuk tahap penyidikan.
Dilansir dari situs resmi KPK, acch.kpk.go.id, tahun ini ada 70 kasus sudah masuk penuntutan. Kasus yang sudah inkracht mencapai 58, sedangkan yang sudah dieksekusi mencapai 67 kasus.
Pada 2016, KPK juga sudah menarik aset hasil tindak pencucian uang dari dua terpidana, yaitu Fuad Amin dan Mohammad Nazaruddin. Dari Fuad Amin, KPK mengumpulkan kerugian negara sebanyak Rp 222 miliar. Sedangkan dari Nazaruddin, KPK menarik harta sebesar Rp 136 miliar.
Nilai uang tunai yang dikumpulkan KPK dari dua terpidana itu belum semua. Ada aset berupa lembar saham, bangunan, kendaraan, serta perhiasan yang ikut disita. Di antaranya adalah deviden 3 miliar, saham 303 juta lembar, 248 unit rumah apartemen, tanah, ruko, dan condotel, 9 unit pabrik, SPBU, kios dan kos-kosan, 28 unit mobil dan motor, benda elektronik, perhiasan, serta jam tangan.
Dari data statistik yang ditampilkan, total penyelidikan yang ditangani KPK sejak awal berdiri telah mencapai 833. Dari total itu, 549 masuk tahap penyidikan, 459 masuk penuntutan, 378 inkracht, dan 400 sudah dieksekusi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan skor pemberantasan korupsi di KPK pada 2016 adalah 36, naik 2 poin dibanding tahun lalu. Peningkatan ini, kata dia, membuat Indonesia naik 19 peringkat.
”Syukur jangan melemahkan semangat, tapi memperbaiki keadaan, meningkatkan kinerja untuk mencegah tipikor di lingkungan kita,” kata Agus saat memberi sambutan dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016 di Balai Kartini, 1 Desember 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya Tahu Pemberi Dana Percobaan Makar
Celine Evangelista Ungkap Kebiasaan Stefan William di Kasur
Libur Nasional 2017 Bertambah Dua Hari