TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR terkait dengan kasus suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Jumat, 9 Desember 2016.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan anggota DPR yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini adalah Arif Wibowo dan Khatibul Umam Wiranu. “Diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto,” katanya.
Khatibul Umam tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dibalut jas warna abu. Tanpa berkata-kata, politikus Demokrat itu masuk ke ruang tunggu pemeriksaan. Sedangkan Arif, hingga berita ini ditulis, politikus PDIP itu belum menampakkan batang hidungnya.
Saat ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Penyidik KPK masih terus menyelidiki peran-peran konsorsium yang terlibat dalam penggarapan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
MAYA AYU PUSPITASARI