TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan menelusuri legalitas organisasi kemasyarakatan yang menamakan diri Pembela Ahlu Sunnah (PAS). Pada Selasa, 6 Desember 2016, ormas itu membubarkan kebaktian kebangunan rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung.
Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya masih terus membahas masalah itu. Menurut dia, setiap ormas keagamaan harus tergabung dalam forum silaturahmi ormas Islam. “Di situlah kami mengedukasi, berkomunikasi," katanya, Jumat, 9 Desember 2016.
Pemerintah Kota Bandung, kata Ridwan Kamil, sudah memiliki peraturan daerah yang berkaitan dengan ormas keagamaan. Itu sebabnya, kata dia, ormas keagamaan yang terbukti tidak masuk dalam forum silaturahmi ormas Islam berarti melanggar peraturan daerah. “Jika kedapatan tidak legal, besar kemungkinan ormas itu diproses secara hukum,” ujarnya.
Ridwan Kamil juga mengaku sedang mengkaji apakah kegiatan kebaktian di luar gereja melanggar peraturan. "Itu yang sedang dikaji. Kami akan rapatkan. Mudah-mudahan ada jawaban hukum," ucapnya.
Ridwan Kamil kembali menyesalkan penghentian kebaktian umat Kristiani. Menurut dia, kalau memang beribadah di tempat yang tidak mengganggu dan hanya untuk kalangan sendiri, tidak boleh dicari-cari alasan untuk menggagalkan acara itu. “Saya sesalkan. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi dengan koordinasi yang lebih baik," tuturnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga tidak bisa menghalangi aksi demonstrasi ormas Islam selama diberikan izin oleh kepolisian dan dilakukan sesuai batas-batas yang ditetapkan. Juga tidak boleh melanggar hak-hak orang lain.
Selain itu, pembubaran acara seharusnya dilakukan aparat keamanan, bukan oleh sipil. “Itu yang sedang dikaji apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” kata Ridwan Kamil.
PUTRA PRIMA PERDANA