TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri, mengatakan akan melaporkan hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa Edy Nasution kepada pimpinannya. Dzakiyul mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim.
”Kami menyatakan pikir-pikir,” kata Dzakiyul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Dzakiyul mengaku telah bekerja keras dalam perkara Edy. Menurut dia, yang terpenting adalah pihaknya telah membuktikan bahwa perbuatan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bersalah.
Edy disebut menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugrah. Uang itu diduga diberikan agar Edy merevisi surat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe atas tanah di Tangerang.
Tanah itu kini dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan, salah satu anak Lippo Group, dan telah dijadikan lapangan golf. Namun majelis hakim memutuskan tidak ada bukti untuk uang senilai Rp 1,5 miliar yang diterima Edy.
Dzakiyul mengatakan memang tidak ada saksi langsung yang menyatakan ada aliran dana Rp 1,5 miliar diterima Edy. Namun permintaan sejumlah uang tersebut diakui ada. Pihaknya tetap akan mencoba membuktikan hal itu.
Baca: Panitera Penerima Suap Lippo Group Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim dalam pembacaan putusannya menyatakan Edy Nasution bersalah lantaran menerima suap untuk mengurus beberapa perkara hukum dari Lippo Group. Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara kepada Edy Nasution. Selain itu, dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, Edy dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa karena berbagai pertimbangan, seperti berperilaku sopan, sebagai tulang punggung keluarga, dan sudah tidak berpenghasilan.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Polri Akan Buka Data Penyandang Dana Makar, Asalkan...
Siapa Hatta Taliwang yang Jadi Tersangka Dugaan Makar?