TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa Edy Nasution bersalah lantaran terbukti menerima suap untuk mengurus beberapa perkara hukum dari Lippo Group. Edy adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sumpeno, mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara kepada Edy Nasution. Selain itu, Edy harus membayar denda sebesar Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Putusan majelis tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Edy disebut menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah. Uang itu diduga diberikan agar Edy merevisi surat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe atas tanah di Tangerang.
Tanah itu kini dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan dan telah dijadikan lapangan golf. Namun majelis hakim menilai suap tersebut tidak bisa dibuktikan karena tidak ada bukti cukup.
Edy juga terbukti menerima uang Rp 100 juta untuk menunda pemanggilan aanmaning atau peringatan kepada PT Metropolitan Tirta Perdana. Pemanggilan ini terkait dengan perkara niaga PT Metropolitan dan PT Kymco. Dalam perkara tersebut PT Metropolitan harus membayar ganti rugi kepada Kymco sebesar US$ 11,1 juta.
Edy kembali menerima uang Rp 100 juta dari anak usaha Lippo Group. Kali ini datang dari perkara PT Across Asia Limited. Dalam perkara itu, Edy diminta membantu mendaftarkan peninjauan kembali perkara niaga yang sudah jatuh tempo. Uang Rp 100 juta itu ia berikan setengahnya kepada Sarwo Edi dan Irdiansyah.
Duit yang diterima Edy itu dinyatakan berkaitan dengan bantuan terdakwa dalam pembuatan dan pengurusan gugatan memori kasasi, gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pihak-pihak yang sudah tidak diingat oleh terdakwa.
Duit itu diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.
Sebelum persidangan dimulai, Edy hanya bisa tertunduk menunggu putusan majelis hakim atas perkara yang menjeratnya. Sebelum majelis hakim memanggilnya di kursi pesakitan, ia terlihat duduk di barisan kedua kursi tunggu sidang.
Beberapa saat ia tampak memejamkan mata dan menyilangkan tangannya ke depan. Selain itu, sesekali ia terlihat tersenyum kepada wartawan.
Setelah sidang pembacaan putusan selesai, Edy dengan yakin menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima putusan,” ujarnya. Ia pun keluar ruangan sidang tanpa merespons pertanyaan dari media.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Divonis Kurungan 7 Tahun
Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Soal Makar