TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah tudingan tak memberikan makan kepada Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA), Sri Bintang Pamungkas, yang ditahan di tahanan Markas Polda Metro Jaya. Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan makar pada 2 Desember 2016.
"Tidak benar, semua tahanan pasti kami kasih makan. Kan, ada anggarannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo, Kamis, 8 Desember 2016.
Menurut Raden, setiap tahanan diberikan makan tiga kali sehari. Karena itu, tidak mungkin ada tahanan yang tidak diberi makan. "Tapi lain soal kalau sudah diberikan makanan, tapi dia (Sri Bintang) tidak mau makan."
Di tahanan, Sri Bintang mengaku lebih sering memakan makanan dari pemberian orang yang membesuknya atau membeli sendiri. Alasannya, polisi tak menawarkan makanan kepadanya. “Mungkin dipikirnya saya tidak akan memakan makanan itu,” ucapnya.
Jumat dinihari pekan lalu, polisi menangkap 11 orang. Mereka adalah Sri Bintang; Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran; Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal; Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zein; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Sukarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; aktivis Ratna Sarumpaet; dan musikus Ahmad Dhani Prasetyo.
Baca Juga: Soal Makar, Rachmawati: Rp 300 Juta Hanya Cukup untuk Bakso
Tiga orang tersangka, yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal Izal, masih ditahan di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan makar dan pemufakatan kejahatan, Pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang disangkakan kepada Jamran dan Rizal.
Sedangkan tujuh tersangka lain yang juga disangkakan dugaan makar dan pemufakatan kejahatan dibebaskan, termasuk Ahmad Dhani, yang juga dijerat dengan pasal penghinaan presiden.
Menurut Raden, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menjerat sepuluh tersangka terduga makar tersebut. "Akan ada beberapa saksi dan ahli yang diperiksa, seperti ahli pidana, teknologi informasi, dan bahasa," katanya.
Simak: Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap
Selain itu, penyidik masih menyelidiki aliran dan penyokong dana ihwal bantahan Rachmawati terkait uang Rp 300 juta yang masuk ke rekeningnya adalah untuk logistik demonstrasi Aksi Bela Islam III 2 Desember lalu. Polisi menyatakan memiliki bukti dana itu untuk kegiatan upaya makar. "Kami punya alat buktinya," ujar Raden.
AFRILIA SURYANIS | REZKI ALVIONITASARI