Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bawa Mobil Mewah Bupati Nganjuk dan Sekda Jombang

image-gnews
Penyidik KPK kembali menyita mobil mewah milik keluarga pasangan suami isteri Bupati Nganjuk Taufiqurahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati. Setelah tiga mobil dan satu motor mewah, kini sebuah mobil Volkswagen (VW) Beetle atau populer disebut VW kodok bernomor polisi S 989 XI warna hitam juga disita dari rumah keluarga Ita di Jombang dan dititipkan di Mapolres Jombang, 7 Desember 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN
Penyidik KPK kembali menyita mobil mewah milik keluarga pasangan suami isteri Bupati Nganjuk Taufiqurahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati. Setelah tiga mobil dan satu motor mewah, kini sebuah mobil Volkswagen (VW) Beetle atau populer disebut VW kodok bernomor polisi S 989 XI warna hitam juga disita dari rumah keluarga Ita di Jombang dan dititipkan di Mapolres Jombang, 7 Desember 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat mobil dan satu motor mewah hasil sitaan yang dititipkan di kantor Kepolisian Resor Jombang, Kamis, 8 Desember 2016. Mobil dan motor tersebut milik keluarga pasangan suami istri Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati.

Empat mobil tersebut yakni Jeep Wrangler bernomor polisi B 99 FIQ, Toyota Innova seri terbaru bernomor polisi S 1106 YZ, Smart ForTwo bernomor polisi B 1485 WKI, dan Volkswagen (VW) Beetle bernomor polisi S 989 XI. Sedangkan motor yang disita BMW R1200GS bernomor polisi B 4873 BGX. Mobil dan motor ini disita dari rumah pribadi sekaligus kompleks kantor perusahaan keluarga Taufiqurrahman dan Ita di Jalan Raya Mojosongo 99 Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Mobil Jeep Wrangler, Toyota Innova, dan Smart ForTwo masing-masing ditumpangi dua petugas KPK. Sedangkan mobil VW Beetle dinaiki satu petugas KPK. Sedangkan satu unit motor diangkut dengan mobil pikap. Petugas KPK tak menjelaskan apakah mobil dan motor sitaan itu langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta atau tidak. Bahkan informasi yang beredar di kepolisian menyebutkan mobil dan motor sitaan tersebut dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Herio Romadhona Chaniago membenarkan pengambilan mobil dan motor sitaan titipan KPK. “Total ada lima kendaraan, empat kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua yang dititipkan dan sudah diambil,” kata dia. Herio tak tahu apakah mobil dan motor tersebut langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta atau ke tempat lain. “Saya tidak tahu, itu wewenang KPK,” ujar Herio.

Mobil dan motor mewah tersebut merupakan bagian dari barang bukti KPK dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pasangan Taufiqurrahman-Ita Triwibawati. Keduanya memiliki perusahaan dan sejumlah kelompok usaha yang sering memenangkan lelang dan mengerjakan proyek pembangunan fisik di Nganjuk dan Jombang selama tahun 2008-2016. Belum diketahui proyek apa saja yang terindikasi korupsi sehingga disidik KPK. Status Taufiqurrahman sudah tersangka, sedangkan Ita masih saksi.

Sebelumnya, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, komisi antikorupsi mencium indikasi bahwa Taufiq menerima gratifikasi selama periode 2009-2015. Dalam kurun tersebut, isi rekening bank Taufiq melonjak fantastis. "Setelah menjabat bupati, uangnya naik 200 persen, tapi tentu tak semua terkait tindak pidana," ujar Syarief pertengahan November lalu.. Saldo rekening Taufiq tercatat pernah menyentuh angka Rp 30 miliar. Taufiq terpilih sebagai Bupati Nganjuk selama dua periode, 2008-2013 dan 2013- hingga sekarang.

Tim KPK juga menemukan rekening jumbo atas nama istri Taufiq, Ita Triwibawati. Pundi-pundi Ita, bahkan lebih besar. Nilainya mencapai Rp 80 miliar. Duit menumpuk di tiga rekening. Untuk menelusuri dana yang keluar-masuk rekening Taufiq dan istrinya, KPK meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelusuran tim KPK, Taufiq memiliki sekitar 10 perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas dan firma. Salah satunya PT Sinar Abadi Citra Sarana. Perusahaan milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini kebanyakan menggunakan nama anaknya. Ada pula yang diurus karyawan sekaligus keluarganya. "Kebanyakan atas nama orang kepercayaan dia," kata sumber tersebut.

Perusahaan-perusahaan itu langganan mendapat proyek yang dibiayai APBD Jawa Timur untuk pengerjaan di Kabupaten Jombang maupun Kabupaten Nganjuk. Proyeknya memang tidak berskala besar. Misalnya pemeliharaan sejumlah ruas jalan dan jembatan di Jombang dan Nganjuk. Tapi jumlah proyeknya banyak.

Perusahaan Taufiq, berdasarkan pelacakan tim pemeriksa, sering mendominasi lelang proyek tambal-menambal jalan itu. "Mereka hanya sesekali memberi kesempatan perusahaan lain," ujar seorang pemeriksa. Tapi perusahaan lain itu harus membeli aspal panas (hotmix) ke perusahaan Taufiq. "Kayak dimonopoli."

Saat dikonfirmasi sekitar akhir November lalu, Ita enggan berkomentar banyak. “Saya sebagai apa, kok ditanya soal itu?," kata Ita seusai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang. *

ISHOMUDDIN  (JOMBANG) | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

43 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.