TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 bisa dilakukan tanpa harus masuk melalui Program Legislasi Nasional. Menurut dia, revisi tersebut bersifat penyempurnaan yang tak mengubah substansi.
"Kalau untuk penyempurnaan tidak harus di prolegnas. Ini penyempurnaan beberapa poin yang tidak menganggu substansi yang lain," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menuai kontroversi sejak disahkan pada 5 Agustus 2014. Pasalnya, UU MD3 ini disahkan setelah hasil pemilu keluar.
Baca: Soal Makar, Rachmawati: Rp 300 Juta Hanya Cukup untuk Bakso
Junimart mengatakan mekanisme revisi akan melalui Badan Musyawarah dan Badan Legislatif DPR. Saat ini, PDIP tengah membangun komunikasi dengan fraksi lain terkait revisi tersebut. "Dasar kami adalah perimbangan. Hampir semua (fraksi) setuju."
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan penyelesaian revisi UU MD3 harus masuk melalui Prolegnas. "Tidak bisa kalau yang mau direvisi UU. Kecuali yang mau direvisi peraturan tatib DPR," kata Arsul.
Menurut Arsul, revisi UU MD3 sulit diselesaikan pada 2016. Sebab, undang-undang tersebut belum dimasukan dalam program legislasi nasional. "Kalau mau akhir tahun ini rasanya sulit." Arsul meyakini setiap fraksi tak keberatan apabila harus merevisi UU MD3 dan mengubah komposisi pimpinan dewan.
ARKHELAUS W