Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politisi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Tak Harus Masuk Prolegnas

image-gnews
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang meninggalkan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 Desember 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang meninggalkan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 Desember 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014  bisa dilakukan tanpa harus masuk melalui Program Legislasi Nasional. Menurut dia, revisi tersebut bersifat penyempurnaan yang tak mengubah substansi.

"Kalau untuk penyempurnaan tidak harus di prolegnas. Ini penyempurnaan beberapa poin yang tidak menganggu substansi yang lain," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menuai kontroversi sejak disahkan pada 5 Agustus 2014. Pasalnya, UU MD3 ini disahkan setelah hasil pemilu keluar.

Baca: Soal Makar, Rachmawati: Rp 300 Juta Hanya Cukup untuk Bakso

Junimart mengatakan mekanisme revisi akan melalui Badan Musyawarah dan Badan Legislatif DPR. Saat ini,  PDIP tengah membangun komunikasi dengan fraksi lain terkait revisi tersebut. "Dasar kami adalah perimbangan. Hampir semua (fraksi) setuju."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan penyelesaian revisi UU MD3 harus masuk melalui Prolegnas. "Tidak bisa kalau yang mau direvisi UU. Kecuali yang mau direvisi peraturan tatib DPR," kata Arsul.

Menurut Arsul, revisi UU MD3 sulit diselesaikan pada 2016. Sebab, undang-undang tersebut belum dimasukan dalam program legislasi nasional. "Kalau mau akhir tahun ini rasanya sulit." Arsul meyakini setiap fraksi tak keberatan apabila harus merevisi UU MD3 dan mengubah komposisi pimpinan dewan.

ARKHELAUS W


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer Untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Mentri PAN RB

13 September 2023

Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer Untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Mentri PAN RB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, memberikan sebanyak 3.000.389 data honorer yang selama ini menyampaikan laporan kepada dirinya


Profil Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumatera Utara yang Dapat Rapor Merah Anggota DPR RI

29 April 2023

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Dok. Polda Sumatera Utara
Profil Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumatera Utara yang Dapat Rapor Merah Anggota DPR RI

Anggota DPR Junimart Girsang mendesak Kapolri Listyo Sigit segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Utara Panca Putra Simanjuntak. Apa alasannya?


Junimart Girsang Minta Pemuda Batak Bersatu Bangun Bangsa

28 Oktober 2022

Junimart Girsang Minta Pemuda Batak Bersatu Bangun Bangsa

Organisasi ini diharapkan tetap bergerak di bidang sosial.


Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024

24 Agustus 2022

Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024

PKPU berfungsi memperjelas tata cara dan syarat Pemilu, seturut muncunya putusan MA yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg.


Junimart Girsang Tutup Turnamen Sepak Bola JGC ke-IV

23 Agustus 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Junimart Girsang Tutup Turnamen Sepak Bola JGC ke-IV

Junimart mengatakan agar sportivitas terus dipupuk oleh generasi muda.


Pencatutan NIK oleh Parpol Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR Minta Ada Upaya Hukum

18 Agustus 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.Foto dok. DPR
Pencatutan NIK oleh Parpol Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR Minta Ada Upaya Hukum

Upaya hukum perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan parpol dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan


Junimart Minta Pemerintah Tetapkan Status 3.500 Tenaga Honorer Satpol PP Pemprov Sumut

3 Agustus 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.Foto dok. DPR
Junimart Minta Pemerintah Tetapkan Status 3.500 Tenaga Honorer Satpol PP Pemprov Sumut

Junimart menjelaskan para honorer Satpol PP tersebut telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun sebagai tenaga honorer.


Junimart Girsang: 3.500 Honorer Satpol PP Harus Jadi PNS

2 Agustus 2022

Junimart Girsang: 3.500 Honorer Satpol PP Harus Jadi PNS

Para honorer Satpol PP tersebut telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun.


Pegawai Kementerian ATR/BPN Pakai Baret hingga Tongkat Komando, DPR: Mereka Bukan Penegak Hukum

28 Juli 2022

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pegawai Kementerian ATR/BPN Pakai Baret hingga Tongkat Komando, DPR: Mereka Bukan Penegak Hukum

Junimart menyebut yang diperlukan pegawai Kementerian ATR/BPN bukan baret dan tongkat komando, namun pikiran dan hati mereka selesaikan kasus tanah


BPN Tegaskan 12.000 Sertifikat Tanah Bukan Diserahkan ke Penerima Fiktif, tapi..

3 Juni 2022

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sunraizal (tengah) dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana (kanan), saat pemaparan program PTSL di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
BPN Tegaskan 12.000 Sertifikat Tanah Bukan Diserahkan ke Penerima Fiktif, tapi..

BPN menjelaskan ihwal lebih dari 12.000 sertifikat tanah di Sumatera Utara yang kabarnya diserahkan ke penerima fiktif. Apa yang sebenarnya terjadi?