INFO JABAR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat 2017 mencapai Rp 32,429 triliun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017. Penandatanganan dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi dalam rapat paripurna di kantor DPRD Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2016 malam.
Gubernur Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan perkiraan pendapatan daerah pada APBD 2017 meningkat 13,93 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 30 triliun. Angka itu didapat dari hasil perhitungan perkiraan pendapatan ditambah dengan penerimaan pembiayaan. Sehingga, total APBD Jawa Barat 2017 Rp 32,740 triliun, meningkat Rp 3,334 triliun atau 11,34 persen dari target murni APBD 2016 Rp 29,406 triliun. “Peningkatan ini terjadi karena tambahan DAU (dana alokasi umum) untuk 28 ribu PNS baru yang berasal dari kabupaten/kota, tentu ditambah dengan pembiayaan lain,” kata Aher.
Seperti diketahui, pada 2017, SMA/SMK negeri di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat akan diambil alih kewenangannya oleh pemerintah provinsi. Dengan begitu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memiliki tambahan 28 ribu PNS guru. “Pengalihan kewenangan ini berakibat 28 ribu PNS pindah ke provinsi, ini jadi 2 kali lipat lebih kan. PNS Jawa Barat kan asalnya 13.400 orang, sekarang ditambah 28 ribu jadi 41.400 orang,” ujar Aher.
Menurut dia, penambahan ini cukup menguras anggaran karena anggaran yang turun dari pemerintah pusat hanya DAU untuk gaji. “Kan selain gaji, mereka butuh tunjangan, ada untuk operasional juga. Kita kan harus membuat kantor-kantor baru, nanti akan dibangun tujuh UPTD,” tutur Aher.
Gubernur Aher optimistis dengan pengalihan kewenangan SMA/ SMK ke provinsi, pendidikan di Jawa Barat akan semakin membaik. Selain mengesahkan APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2017, rapat paripurna juga menyepakati dua Raperda Jawa Barat, yakni Perda tentang Penghargaan Daerah dan Perda tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. DPRD Jawa Barat juga telah memutuskan untuk menarik kembali Raperda Prakarsa tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018.
(*)