TEMPO.CO, Bandung - Panitia Nasional Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 menyatakan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang diwajibkan dalam penyelenggaraan acara di Bandung pada 6 Desember 2016. Panitia membantah pernyataan Pendeta Stephen Tong yang memimpin acara tersebut bahwa ada kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016.
Klarifikasi panitia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo itu diakui anggota staf Sekretariat Stephen Tong Evangelistic Ministries International, Timothius. Saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2016, Timothius menyatakan klarifikasi tersebut dikeluarkan Panitia Nasional KKR.
Baca: Acara Natal Dibubarkan, Projo Minta Pelaku Ditindak Tegas
Panitia menyatakan telah menerima surat tanda terima pemberitahuan nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam dari kepolisian terkait dengan kegiatan KKR pada 6 Desember 2016 pukul 18.30-22.00 WIB bertempat di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung dengan pembicara Pendeta Stephen Tong.
Selain itu, panitia sudah memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian akan adanya KKR Natal Siswa Bandung 2016 pada pukul 13.00 WIB. Prosedur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca: Ridwan Kamil Sesalkan Intimidasi dalam Ibadah Kebaktian di Sabuga
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan pihak panitia belum menyelesaikan masalah perizinan. Hal tersebut menjadi pemicu penolakan oleh organisasi kemasyarakatan Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI).
"Pihak kepolisian telah berupaya maksimal dan telah memberikan rekomendasi untuk dilaksanakannya kegiatan KKR. Namun ada permasalahan teknis, ada kekurangan pada kelengkapan prosedur oleh panitia," ujar Yusri, Rabu, 7 Desember 2016.
Acara kebaktian pada Selasa, 6 Desember 2016, itu dihentikan sekitar pukul 20.00 WIB setelah kelompok penolak acara yang berunjuk rasa sejak siang hari masuk tempat acara. Mereka menuntut acara kebaktian dihentikan karena telah melanggar peraturan perizinan ibadah.
Yusri menuturkan pihak kepolisian sempat menengahi antara pendemo dan panitia. Hasil pertemuan tersebut, panitia bersepakat menghentikan kegiatan acara.
ANWAR SISWADI