TEMPO.CO, Bandung - Panitia berharap Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 bisa digelar kembali dalam waktu dekat. Sebelumnya, sebagian acara kebaktian di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Selasa, 6 Desember 2016, itu batal karena ditentang beberapa organisasi kemasyarakatan Islam di lokasi kegiatan.
Lewat keterangan tertulis dari Sekretariat Stephen Tong Evangelistic Ministries International, panitia mengharapkan KKR Natal Bandung diadakan kembali, Desember 2016, di Gedung Sabuga ITB, Bandung. “Untuk menunjukkan wajah Kota Bandung yang toleran dan menjunjung tinggi kebhinnekaan di Indonesia,” kata panitia.
Staf sekretariat yang dikonfirmasi, Timothius, mengakui keterangan tertulis itu. Panitia juga sangat menghargai permohonan maaf Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atas insiden penolakan acara tersebut. Mereka sangat mengapresiasi niat Ridwan memfasilitasi KKR Natal Bandung 2016 yang direncanakan digelar kembali, khususnya kepada jemaat yang sempat hadir pada KKR Natal Bandung 2016, 6 Desember lalu, tapi dihalang-halangi masuk ke daerah Sabuga ITB untuk mengikuti KKR tersebut.
Salah satu tanggapan Ridwan adalah Pemerintah Kota Bandung bersama Panitia KKR akan mengupayakan waktu dan tempat pengganti, agar umat Kristiani bisa melaksanakan kegiatan ibadah Natal sebaik-baiknya.
Panitia sangat menyesalkan KKR Natal Bandung 2016 diganggu oleh segelintir orang yang mengatasnamakan ormas dan ketidaktegasan polisi menjaga kewibawaan pemerintah dan undang-undang. Akibatnya, terjadi pemblokiran jalan masuk ke kawasan Gedung Sabuga ITB.
Selain itu, pada sore harinya, menurut panitia, beberapa orang masuk ke dalam Gedung Sabuga ITB melakukan intimidasi dengan cara berteriak-teriak kepada Paduan Suara KKR Natal Bandung 2016, yang sebagian besar terdiri atas wanita yang sedang berlatih.
Kepolisian, walau hadir tersebar di seluruh daerah Gedung Sabuga ITB, kata panitia, sulit menjalankan tindakan pengamanan yang memadai. Dengan terjadinya peristiwa ini, dikhawatirkan bukan saja KKR Natal Bandung 2016 yang telah dirusak pihak yang tidak bertanggung jawab, melainkan nama Kota Bandung di mata internasional.
Demi menegakkan keadilan dan kebhinnekaan, panitia meminta hukum ditegakkan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 175 dan 176. “Kami sebagai warga negara Indonesia sangat sedih melihat hal ini terjadi di NKRI yang kami kasihi,” kata Timothius.
ANWAR SISWADI