TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah hukuman 7,5 tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Menyatakan terdakwa Raoul Adihtya Wiranatakusumah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Iskanda Marwanto ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.
Menurut Iskandar, Raoul dijerat Pasal 6 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa selaku advokat tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbutannya.
Menurut Jaksa, Raoul terbukti memberikan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura melalui Ahmad Yani untuk diteruskan pada Santoso. Uang itu digunakan untuk mengurus perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tersangka tersebut adalah panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani, serta pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
GRANDY AJI | YY
Baca juga:
Saham Sari Roti Turun Usai Demo 212, Ini Penjelasan Analis
Ormas PAS dan DDI Paksa Kebaktian KKR di Bandung Dihentikan
Berbahaya, Begini Instruksi Hiasan Natal Pemda DKI