TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang guru sekolah menengah atas di Purworejo, Jawa Tengah, yang juga pembina pramuka, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual berupa sodomi terhadap muridnya.
S, 43 tahun, guru warga Grabag, Purworejo, itu ditangkap polisi setelah dilaporkan menyodomi seorang siswa B, 17 tahun. Polisi yang melakukan pengembangan mendapatkan ada delapan siswa laki-laki lain yang diduga juga menjadi korban pelecehan sang guru dengan cara dicium bibir dan dipegang kemaluannya.
"Keluarga korban melapor ke polisi Grabag seminggu setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Komisaris Kasim Akbar Bantilan, Rabu, 7 Desember 2016.
Modusnya, kata dia, korban diajak jalan-jalan. Semula dikatakan mereka hanya jalan-jalan di seputar Purworejo, tapi korban diajak ke Yogyakarta dengan naik kereta api Prameks.
Sesampainya di Yogyakarta memang mereka jalan-jalan hingga malam. Namun, dengan alasan kemalaman, korban diajak menginap di sebuah hotel di Jalan Sosrokusuman, Yogyakarta.
Saat tidur, korban disodomi setelah terlebih dulu dibuka celana dan pakaian dalamnya. Insiden itu terjadi pada 12 November 2016 dan dilaporkan pada 23 November.
Atas laporan keluarga korban itu, polisi Grabag berkoordinasi dengan polisi Yogyakarta untuk menangkap guru tersebut di rumahnya akhir pekan lalu. "Karena kasusnya berada di Yogyakarta, polisi Grabag mengarahkan ke kami dalam penanganan kasus ini," ujar Kasim.
Polisi telah menetapkan guru ini sebagai tersangka. Dua alat bukti yang dimiliki penyidik sudah menguatkan adanya perbuatan asusila pembina pramuka tersebut, yaitu keterangan korban dan hasil visum rumah sakit.
Dalam penyelidikan, pelaku juga telah mengakui perbuatan bejatnya. Termasuk pelecehan seksual terhadap delapan korban lain yang semuanya laki-laki. Namun pelecehan terhadap delapan korban itu tidak separah terhadap B. Mereka hanya dicium bibir dan dipegang kemaluannya. "Mereka tidak melapor," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Guru cabul ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Saya menyesal," kata tersangka.
MUH SYAIFULLAH