TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Staf Bidang Kepegawaian di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, dalam perkara suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,"kata Pulung Rinandoro, JPU KPK, dalam ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Desember 2016.
Menurut Pulung, Ahmad Yani dijerat Pasal 6 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca: Saham Sari Roti Turun, Dampak Bantahan Bagi Roti Gratis?
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menghukum terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Di persidangan, Yani mengaku telah memberikan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso.
Simak: Diserahkan ke Polsek, Gadis Cantik Ini Cengengesan
Uang itu digunakan untuk mengurus perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tersangka tersebut adalah panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; serta pengacara PT PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
GRANDY AJI