TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqqie mengatakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu dikuatkan. Penguatan tersebut berupa kewenangan untuk membubarkan partai politik yang terbukti melanggar aturan pemilu.
"Kalau partai politik melanggar ketentuan tertentu, Bawaslu harus diberi legal standing untuk membubarkan partai politik," kata Jimly dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.
Menurut Jimly, selama ini, pembubaran partai politik hanya dimiliki pemerintah. "Ini seperti jeruk makan jeruk. Partai politik pemenang pemilu bisa saja mengusulkan pembubaran partai lawan," kata dia. Karena itu, sekarang sudah saatnya Bawaslu diberi kepercayaan untuk mengemban kewenangan tersebut.
Jimly menyarankan agar Bawaslu menjadi Mahkamah Kehormatan Pemilu yang menangani pelanggaran etika dan pelanggaran hukum pemilu. "Ini bagus juga, persoalan etika itu bukan hukum, melainkan peradilan etika, seluruh dunia belum ada yang seperti itu," kata dia.
Anggota Komisioner Bawaslu Nasrullah mengusulkan agar proses penyelesaian sengketa pemilu yang bersifat final dan mengikat ada di Bawaslu RI dan tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi. "Bawaslu bertransformasi menjadi electoral dispute," kata Nasrullah.
Hari ini, Panitia Khusus RUU Pemilu menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima masukan tiga lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Tiga lembaga yang hadir adalah Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
ARKHELAUS W.