INFO NASIONAL - Kebudayaan tertib belum menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya, mengikuti antrean di ruang publik kerap diisi dengan keluhan, terutama saat mendapat nomor antrean paling akhir. Bahkan, dalam beberapa kasus, berdesakan dan memperebutkan sesuatu menyebabkan kematian.
Itu hanya satu contoh buruknya perilaku tertib masyarakat Indonesia. Tidak tertib berlalu-lintas juga salah satu contoh nyata yang paling sering ditemukan, apalagi di Jakarta yang kerap diisi kemacetan. Semua pengendara tidak sabar ingin saling mendahului. Bahkan rebutan di jalan raya akhirnya berimbas pada hak pejalan kaki.
Baca Juga:
Aksi Alfini Lestari yang menghadap pengendara sepeda motor masuk di trotoar di Jalan Sudirman menuai banyak pujian. Puluhan sepeda motor dihadangnya setiap hari karena telah mencuri hak pejalan kaki. Padahal jika budaya tertib diterapkan dengan baik, semua pihak akan merasa diuntungkan.
Karena itu, saat ini pemerintah gencar mensosialisasikan Gerakan Indonesia Tertib. Ini adalah salah satu gerakan dalam program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) untuk mengubah perilaku masyarakat Indonesia.
Gerakan Indonesia Tertib diharapkan dapat membangun kesadaran dan menciptakan budaya tertib di masyarakat. Dapat meningkatkan perilaku tertib masyarakat dalam menggunakan ruang publik, tertib masyarakat pada saat berlalu lintas, dan meningkatkan perilaku tertib masyarakat pada saat antre. Selain itu, Gerakan Indonesia Tertib diharapkan dapat memberdayakan agen perubahan di masyarakat. Agen perubahan merupakan aktor-aktor yang telah ditunjuk untuk menjadi pelopor perubahan menuju Indonesia Tertib.
Baca Juga:
Indikator keberhasilan yang ingin dicapai dalam Gerakan Indonesia Tertib pada 2016 adalah meningkatnya perilaku tertib di ruang publik, yakni areal parkir, halte, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan kantor.
Harapan lain yang ingin dicapai adalah tertatanya sistem perparkiran kartu, biaya, helm, sikap petugas, keteraturan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang kendaraan umum, tersedianya fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia, ibu hamil, ibu membawa anak, juga tersedianya petugas penertiban di kendaraan umum.
Tidak hanya dari sisi prasarana atau infrastruktur, ketertiban juga diharapkan dengan tercapainya peningkatan bekerjanya sistem penegakan hukum tertib di ruang publik, peningkatan perilaku tertib berlalu lintas, dan sistem penegakan hukum tertib lalu lintas. Dalam kebiasaan antre, masyarakat diajak agar paham apa yang menjadi simbol atau tanda masuk dan keluar, garis pembatas antrean, sikap petugas pengarah antrean/satpam, sikap petugas pelayanan antrean, mesin, dan kartu antrean. Tersedianya sarana dan prasarana antre yang memadai dapat meningkatkan penegakan hukum tertib antre.
Masyarakat pun lebih tertib, khususnya tertib dalam menggunakan ruang publik, tertib dalam berlalu lintas, dan tertib saat antre. (*)