TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga turut serta dalam pemborongan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2009. Bupati yang menjabat selama dua periode sejak 2008 itu diduga ikut terlibat dalam lima proyek pembangunan.
"TFR (Taufiqurrahman) diduga turut serta dalam proyek pemborongan, proyek pengadaan, atau persewaan pada 2009," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa, 6 Desember 2016.
Baca: KPK: Bupati Nganjuk Tersangka Kasus 'Mark-Up' dan Suap
Febri menyebutkan lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Selain ikut serta dalam pemborongan proyek, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sejak tahun pertama menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjabat sebagai bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.
"Ada sejumlah penerimaan yang jelas berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas," ujar Febri.
Akibat perbuatannya, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf i tentang konflik kepentingan dalam pengadaan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Febri tak menjelaskan detail modus Taufiqurrahman dalam perkara korupsi ini. Ia berjanji akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut. "Nanti ada pengembangan dan pendalaman, kita lihat proses berikutnya dan detail belum bisa disampaikan saat ini," tuturnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
KPK Sita Jeep Wrangler dan Motor BMW di Rumah Sekda Jombang
Jenderal Iriawan Blak-blakan Soal Skenario Tersangka Makar