TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyiapkan 13 jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok. Menurut dia, para jaksa yang dipilih dianggap profesional dan memiliki jam terbang tinggi.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, tim 13 ini diturunkan sebagai upaya untuk merespons masyarakat yang meminta kasus ini ditangani dengan baik. "Ini sebenarnya kasus biasa, tapi karena menarik perhatian masyarakat menjadi luar biasa," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.
Dalam menentukan 13 orang ini, Kejaksaan berupaya menghindari terjadinya kecurigaan di masyarakat. "Kalau dianggap enggak obyektif, kami akan serap sebagai masukan," ucapnya. Para Jaksa ini dipilih terlebih dahulu untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian.
Karena itu proses penanganan kasus Basuki alias Ahok pada tahap Kejaksaan berlangsung cepat. Tim 13 ini akan diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung Ali Mukartono. Dia menuturkan, para anggota JPU akan saling berbagi tugas. "Ada yang urus administrasi, merespon masyarakat dan lain-lain," ujarnya.
Berikut adalah daftar 13 jaksa tersebut:
1. Ali Mukartono (Ketua)
2. Reky Sonny Eddy Lumentut
3. Lila Agustina
4. Bambang Surya Irawan
4. J. Devi Sudarsono
6. Sapto Subrata
7. Bambang Sindhu Pramana
8. Ardito Muwardi
9. Deddy Sunanda
10. Suwanda
11. Andri Wiranofa
12. Diky Oktavia
13. Fedrik Adhar
AHMAD FAIZ
Baca Pula
KPK Sita Jeep Wrangler dan Motor BMW di Rumah Sekda Jombang
Amazon Buka Supermarket Fisik Tanpa Kasir