TEMPO.CO, Denpasar – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan polisi menyatakan dua warga negara Australia bersedia menjadi saksi dalam persidangan di Bali.
”Saya ketemu (mereka) pukul 11.30,” kata kuasa hukum terdakwa Sara Connor, Erwin Siregar, di Pengadilan Negeri Denpasar sebelum sidang kliennya, Selasa, 6 Desember 2016. “Mereka bersedia hadir ke Bali untuk bersaksi, perkiraan bulan Februari.”
Erwin tiba di Bali setelah menemui dua warga Australia, Kim Watson dan Coleen Bowman. Ia hendak menjadikan keduanya sebagai saksi fakta kasus pembunuhan polisi di dekat Hotel Pullman, Kuta, Bali. Keduanya diduga mendengar jeritan saat peristiwa yang menewaskan seorang polisi dari Polsek Kuta Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa.
Erwin berbincang-bincang dengan dua orang itu di Sydney pada Jumat, 2 Desember 2016. Menurut dia, kepolisian belum memeriksa mereka saat penyelidikan. Padahal, kata dia, kedua bule tersebut diduga mendengar jeritan saat peristiwa berdarah pada 17 Agustus 2016 pukul 01.30 Wita.
Baca: Sidang Pembunuhan Polisi Bali, Saksi: Darah di Baju Turis
Baca Juga:
Erwin mengatakan, berdasarkan penuturan Kim Watson, ia terbangun dari tidur setelah mendengar suara yang ia duga sebagai pertengkaran pada pukul 01.30 Wita itu. “Saat itu jendela terbuka, tapi gelap tidak bisa melihat. Mereka mendengar jeritan: Don’t do that,” kata Erwin, menirukan Kim.
Pada paginya, kata Erwin, ketika sarapan menjelang perjalanan ke Nusa Lembongan, Kim bertanya kepada Coleen mengenai teriakan tadi malam. Kim menanyakan apakah Coleen mendengar teriakan itu. Erwin mengatakan Coleen mengakui mendengar suara teriakan seperti ada orang Australia yang sedang diserang.
Erwin menuturkan Kim mendengar suara seolah membentak. “Suara laki-laki bilang, jangan ganggu perempuan ini,” dia menuturkan. Selain mau bersaksi untuk persidangan Sara, dua warga asing itu bersedia bersaksi untuk persidangan David James Taylor (warga Inggris) yang juga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Baca:
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Polisi Bali
Kasus Pembunuhan Polisi, Pengacara Cari Saksi dari Australia
Adapun kuasa hukum David, Haposan Sihombing, mengatakan kasus kliennya sudah jelas. “Dari sidang (keterangan saksi-saksi) sudah terang-benderang. Klien kami juga mengakui dan sudah minta maaf,” ujarnya.
Menurut Erwin, dua saksi asal Australia itu tidak mutlak untuk persidangan kliennya. “Dua saksi itu bagi saya tidak harus pakai mereka (sidang David). Tetapi, itu nanti diserahkan kepada majelis. Kalau memang mereka mau (pakai), ya, kami lihat nanti,” dia mengatakan.
BRAM SETIAWAN