TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan hukuman 4 bulan 10 hari kepada Nurdin, 60 tahun. Petani asal Desa Rawa Indah Kabupaten Seluma itu dituduh mencuri buah kelapa sawit milik Perusahan Perkebunan PT Agri Andalas.
Meski putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara satu tahun, Nurdin mengaku tidak terima atas putusan tersebut dan berniat banding.“Tentu saja saya tidak terima karena saya tidak mencuri,” kata Nurdin yang ditemui seusai sidang, Senin sore, 5 Desember 2016.
Ketua Majelis Hakim, Yudhistira Adi Nugraha, dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan kesaksian beberapa saksi yang dimintai keterangan dan disumpah, mereka mengaku melihat terdakwa Nurdin mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan menggunakan egrek.
"Buah kelapa sawit tersebut diangkat menggunakan motor yang dilengkapi jaring dari kebun milik perusahaan ke kebun milik terdakwa. Aktivitas terdakwa lalu disergap beberapa petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli," kata Yudhistira dalam amar putusannya.
Sementara berdasarkan kesaksian tiga saksi terdakwa, menurut majelis hakim, tidak ada yang melihat secara langsung apakah Nurdin mengambil buah kelapa sawit di kebun miliknya atau di lahan milik perusahaan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Nurdin telah merugikan PT Agri Andalas dan menghambat laju investasi. Sementara Nurdin diringankan karena selama persidangan berlaku sopan dan masih memilik tanggungan anak yang masih sekolah.
Majelis hakim tidak dapat memenuhi tuntutan JPU dengan penjara satu tahun karena keputusan harus memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.
Adapun terkait dengan keputusan majelis hakim, jaksa penuntut umum, Deti, mengatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Ya kami pikir-pikir dulu, apakah akan banding atau tidak,” kata Deti.
Nurdin dijebloskan ke penjara pada 11 Agustus lalu. Ia dituding telah mencuri sawit dari kebun PT Agri Andalas. Nurdin mengaku sawit itu adalah hasil panen di kebun miliknya.
Kriminalisasi terhadap Nurdin mendapatkan perhatian banyak pihak karena kejadian tersebut putra Nurdin, Jopa, yang masih kecil harus hidup sendirian.
PHESI ESTER JULIKAWATI