TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kampar, Riau, mengungkap kasus perampokan terhadap pedagang emas di Pasar Rumbio Kampar, yang terjadi Kamis, 1 Desember 2016. Pengungkapan dilakukan setelah salah seorang pelakunya, Arya Hermansyah, 30 tahun, ditangkap.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi menjelaskan, Arya adalah warga Pekanbaru. Arya menyebutkan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kejahatan itu. "Dari keterangan tersangka, pelaku lainnya yang terlibat merupakan oknum tentara," katanya, Senin, 5 Desember 2016.
Edy tidak menjelaskan oknum tentara itu dari kesatuan mana. Penyidik Polres Kampar akan bekerjasama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI untuk mengungkap keterlibatan oknum tersebut. "Kami akan mengungkapnya secara tuntas," ujarnya.
Baca juga: Perampok Gasak 2,5 Kg Emas dan Uang Rp 80 Juta di Kampar
Perampokan menimpa seorang pedagang emas, Hadinur, 38 tahun, di Pasar Rumbio, Kampar. Pelaku yang menggunakan senjata api menggasak emas seberat 2,5 kilogram serta uang Rp 80 juta dari tangan korban.
Aparat Polres Kampar langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Identitas pelaku bisa cepat diketahui, yakni Arya Hermansyah. Lelaki itu ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tuah Karya, Panam, Pekanbaru. "Hanya 26 jam setelah kejadian pelaku ditangkap," ucap Edy.
Arya Hermansyah diketahui merupakan residivis kasus serupa yang dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain emas berbentuk perhiasan, juga satu unit senjata api laras panjang jenis US Carabin dan 35 butir peluru.
RIYAN NOFITRA
Simak pula:
Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan
Presiden Jokowi Pakai Payung & Sendal Jepit Biru, Menyindir?
Wiranto Sebut Hal Ini Bisa Hentikan Demo Tolak Ahok