TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih harus menentukan majelis hakim sebelum memulai persidangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama Islam yang dituduhkan kepadanya.
Bagian hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk meneliti semua hasil penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dia tak memastikan kapan majelis hakim itu terbentuk.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dulu," kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Senin, 5 Desember 2016.
Ahok, yang merupakan calon gubernur inkumben DKI Jakarta, dituduh menistakan agama Islam karena membuat pernyataan terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Pernyataan Ahok dianggap sebagai pemicu aksi demonstrasi besar yang melanda Jakarta. Kejaksaan Agung telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hasoloan mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru memulai sidang setelah semua penyelidikan Kepolisian dan Kejaksaan diteliti kembali. Ini dimaksudkan untuk mengetahui ranah hukum pengadilan yang bisa menanganinya.
"Kalau ketua berpendapat perkara itu terjadi di wilayah hukum pengadilan ini, ketua menunjuk majelis hakimnya," kata dia. "Dan majelis hakim yang menentukan hari sidang."
Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu pembentukan dan penetapan majelis hakim, sumber daya manusia, dan ruang sidang. Ia menuturkan, hakim terlebih dulu akan membuat keputusan sela atas tuntutan penahanan Ahok. "Artinya nanti kita melihat (proses penanganan) sejak di penyelidikan kepolisian maupun kejaksaan," kata dia.
IHSAN RELIUBUN | PRU