INFO JABAR - Kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Jawa Barat secara khususnya dan Indonesia umumnya diharapkan dapat mandiri, permanen, dan independen.
"Selama ini, sistem unit ULP ada yang sudah mandiri dan ada yang masih adhoc. Sehingga, ULP yang masih adhoc didorong jadi mandiri," kata Karso Saminurrahmat, ahli pengadaan barang dan jasa di pemerintah, kepada Tim Humas Jawa Barat baru-baru ini.
Baca Juga:
Menurut dia, Unit Layanan Pengadaan dapat dikatakan independen apabila pelaksanaan sistemnya tidak ditemui suatu tekanan dan bersifat permanen. Namun, bila ULP masih bersifat sementara, hal ini masih harus ditangani.
"Pada saat proses penjaringan atau pemilihan penunjukan lelang dalam rangka menghasilkan suatu produk yang ditawarkan vendor, sebetulnya tidak ada masalah sepanjang koridor yang digunakan panitia lelang ULP atau insan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata mantan Kabid Sarana Komunikasi Diseminasi Informasi (SKDI) Diskominfo Provinsi Jawa Barat ini.
Menurut Karso, sejauh ini, pelaksanaan kegiatan penyediaan barang dan jasa dari ULP ataupun unit kerja masing-masing sudah lebih baik. Terlebih lagi, setelah penggunaan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Namun tetap saja sejumlah kendala minor terkait dengan pengadaan barang dan jasa masih ditemui.
Baca Juga:
Kendala tersebut, seperti persepsi aparat penegak hukum yang terkadang belum memahami satu pasal pun mengenai pengadaan barang dan jasa. "Ini kadang membuat pelaksanaan pengadaan sudah dirasa benar menurut insan pengadaan, tapi aparat hukum beda pemikiran. Jangan sampai seperti itu," kata dia. (*)