TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, Senin, 5 Desember 2016. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Dipanggil sebagai saksi untuk S," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin, 5 Desember. Inisial S yang dimaksud adalah tersangka Sugiharto. Sebelumnya, Jafar pernah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada 30 November 2016.
Hari ini, penyidik KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil Sekretariat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Santi Donamiarsi. Santi juga diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.
Nama Jafar masuk daftar orang yang menerima aliran duit korupsi e-KTP versi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Nazaruddin pernah mengatakan dana korupsi proyek bernilai triliunan rupiah itu mengalir ke Jafar Hafsah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan (era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan korupsi dengan nilai Rp 2 triliun itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ia meyakini ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat.
Saat ini, penyidik KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Penyidik KPK masih terus menyelidiki peran-peran konsorsium yang terlibat dalam penggarapan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
MAYA AYU PUSPITASARI