Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Bintang Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini  

image-gnews
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWA
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan timnya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu, Senin, 5 Desember 2016. Sri Bintang kini ditahan di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya karena disangka melakukan percobaan makar.

"Hari ini tim saya masukkan (permintaan penangguhan penanganan) ke Polda sekitar jam 12," kata Razman saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Desember. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan Pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP.

Surat penangguhan penahanan itu ditujukan ke Direktorat Kriminal Umum. Namun Razman tidak hadir karena sedang berada di luar kota.

Razman terakhir kali membesuk Sri Bintang di Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi, 3 Desember 2016. Menurut dia, Sri Bintang tak mengeluhkan sesuatu.

Razman mempertanyakan alasan Sri Bintang dan dua kliennya masih ditahan. Padahal, kata dia, pasal yang disangkakan kepada mereka sama dengan tersangka lainnya yang tidak ditahan. Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, dan Kivlan Zein, misalnya, tidak ditahan.

"Pasalnya sama, sangkaannya sama, kenapa mereka dilepaskan, dia tidak?" ujar Razman. "Ini kan upaya memecah belah juga. Katanya hukum equality before the law, tapi faktanya berbeda."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menangkap sebelas orang pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Firza Huzein, Adityawarman Thaha, dan Eko Suryo Santjojo.

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, sedangkan Rijal dan Jamran dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Penangkapan itu terjadi menjelang Aksi Bela Islam III yang digelar anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Pada Jumat malam, tujuh orang dipulangkan sedangkan Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan hingga kini.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

46 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Kampus Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Kredit: UCY
Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi