TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus upaya makar sejumlah aktivis yang ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2016. Namun Boy belum bisa memastikannya.
”Dimungkinkan dalam kasus ini bisa ada tersangka tambahan, tapi belum bisa saya pastikan,” kata Boy di Mabes Polri, Sabtu, 3 Desember 2016.
Boy menjelaskan, polisi memegang sejumlah bukti, seperti tulisan tangan dan hasil monitoring percakapan elektronik di antara mereka. Percakapan tersebut sudah dipantau dalam 20 hari terakhir.
”Intinya mereka akan mengajak dan memanfaatkan massa yang hadir pada aksi 2 Desember untuk menduduki DPR/MPR dan lalu merencanakan pemaksaan untuk melakukan Sidang Istimewa. Ujungnya, mereka menuntut untuk melakukan pergantian pemerintahan dan seterusnya. Ini tataran inkonstitusional yang harus dicegah,” ucap Boy.
Baca: 10 Orang yang Ditangkap Jadi Tersangka
Nantinya, menurut Boy, detail bukti yang ada akan dibuka di pengadilan. “Karena itu soal konten, kualitas alat bukti, dan digital forensik. (Siapa pimpinanya) nanti akan terungkap,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah tokoh yang diduga berniat berbuat makar. Mereka ditangkap sebelum acara doa bersama Aksi Bela Islam III di lapangan Monas berlangsung.
Di antara aktivis yang ditangkap, ada nama Sri Bintang Pamungkas, pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI).
Polisi kemudian memutuskan menahan Sri Bintang, sedangkan yang lain dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
INGE KLARA