Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Tiga Aktivis Ini akan Ajukan Praperadilan  

image-gnews
Istri Sri Bintang Pamungkas, Erna Lia Bintang Pamungkas mendatangi Mako Brimob untuk mendampingi suaminya yang ditangkap dengan tuduhan akan berbuat makar, Jumat, 2 Desember 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Istri Sri Bintang Pamungkas, Erna Lia Bintang Pamungkas mendatangi Mako Brimob untuk mendampingi suaminya yang ditangkap dengan tuduhan akan berbuat makar, Jumat, 2 Desember 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman mengatakan pihaknya segera menempuh langkah hukum terhadap ketiga orang yang ditahan kepolisian dengan dugaan makar. Ketiga orang yang ditahan tersebut adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pemungkas. “Kami pertimbangkan praperadilan, sesegera mungkin,” katanya di Cikini, Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2016.

Habiburokhman mengatakan dugaan makar kepada ketiga orang tersebut tidak mendasar. Sebab, ketiganya tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan makar.

Kepolisian telah menangkap sebanyak 11 orang yang diduga makar, menghasut, dan melanggar Undang-Undang ITE. Dari jumlah itu 8 di antaranya telah dibebaskan. Namun 3 orang lainnya masih ditahan.

Baca: Rachmawati Ditangkap Polisi, Keluarga Soekarno Tak Peduli

Habiburokhman menilai penangkapan mereka atas dugaan makar tidak relevan. Makar bisa dilakukan dengan seseorang atau kelompok yang memiliki pasukan, kekuasaan, bahkan bersenjata. “Kalau mereka makar, agak kurang keren,” ujarnya. Ia justru menduga penangkapan terhadap 11 orang itu lantaran ingin mencegah mereka ikut dalam Aksi Bela Islam jilid lll pada Jumat kemarin.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan alasan penangkapan tersebut untuk mencegah tindakan politis yang tidak sesuai dengan kesepakatan Aksi Bela Islam lll. Ia membantah bahwa penangkapan itu bagian dari upaya membungkam para aktivis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Martinus, para aktivis yang ditangkap telah merencanakan agenda makar. Ia mengaku telah memperoleh bukti percakapan yang bermuatan ajakan untuk memasuki gedung parlemen dan memaksa untuk menggelar sidang istimewa guna menggulingkan pemerintahan. “Perencanaan saja itu sudah bisa dilakukan penegakan hukum,” kata dia.

Simak: Prabowo Ungkap Obrolan dengan Aktivis yang Dituduh Makar 

Berkaitan dengan rencana praperadilan, Martinus tidak mempermasalahkan. Ia menyadari bahwa secara konstitusi dibolehkan untuk mengkritik langkah penegakan hukum dari kepolisian.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IPW Desak Kapolda Metro Jaya Bebaskan 12 Aktivis Greenpeace

7 Oktober 2023

Petugas Satpol PP membubarkan aksi aktivis Greenpeace Indonesia saat menggelar kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
IPW Desak Kapolda Metro Jaya Bebaskan 12 Aktivis Greenpeace

IPW mendesak agar Kapolda Metro Jaya membebaskan 12 aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap kemarin. Mereka ditangkap pasca demo di Bundaran HI.


Kisah Istri Dedi Hamdun Korban Penculikan 1997, Menunggu Suami Tiap Hari di Teras Rumah

31 Juli 2023

Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Kisah Istri Dedi Hamdun Korban Penculikan 1997, Menunggu Suami Tiap Hari di Teras Rumah

Dedi Umar Hamdun adalah politikus yang juga merupakan aktivis dan menjadi korban penculikan era Orde Baru. Keluarganya terlunta-lunta.


Top Nasional: Megawati, SBY dan JK Duduk Satu Meja di Gala Dinner KTT G20, 26 Mahasiswa Ditangkap saat Demo

16 November 2022

SBY-Mega-JK menunggu di Ruang Transit sebelum beranjak ke Lotus Pond GWK untuk menghadiri undangan jamuan makan malam bersama para pemimpin negara G20 di Bali, 15 November 2022. Foto: Istimewa
Top Nasional: Megawati, SBY dan JK Duduk Satu Meja di Gala Dinner KTT G20, 26 Mahasiswa Ditangkap saat Demo

Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Try Sutrisno, dan Hamzah Haz menghadiri jamuan makam malam KTT G20 di Kawasan GWK Bali


Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Kampus Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Kredit: UCY
Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.


Penangkapan Blok Politik Pelajar, YLBHI: Jika Tak Jelas Tuduhannya Seperti Teror

27 Juli 2021

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyampaikan orasi politik di hadapan massa aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Penangkapan Blok Politik Pelajar, YLBHI: Jika Tak Jelas Tuduhannya Seperti Teror

Ketua YLBHI Asfinawati, mengkritik prosedur Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dalam menangkap aktivis yang tergabung dalam Blok Politik Pelajar


Seniman Ditangkap karena Sindir Ratu Malaysia dengan Gambar Playlist Spotify

24 April 2021

Fahmi Reza [Bernama]
Seniman Ditangkap karena Sindir Ratu Malaysia dengan Gambar Playlist Spotify

Seniman Malaysia ditahan polisi karena dituduh menghina Ratu Malaysia dengan membuat gambar daftar putar Spotify yang menghina akun instagram ratu.


Terpopuler Bisnis: Harga Telur Ayam hingga Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA

27 Januari 2021

Petugas menata telur saat Gelar Pangan Murah (GPM) di Pasar Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020. Dinas Ketahanan Pangan, Kelatuan dan Perikanan (DKPKP) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pertanian mengadakan Gelar Pangan Murah telur ayam dan Cabai di lima wilayah pasar di Ibu Kota hingga 30 Desember 2020. Pada Gelar Pangan Murah tersebut telur dijual dengan harga Rp24.000 per kilogram dan cabai dijual dengan harga Rp50.000 per kilogram. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler Bisnis: Harga Telur Ayam hingga Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA

Berita terpopuler bisnis sepanjang kemarin dimulai dari harga telur ayam ras anjlok hingga 8 fakta gugatan Rp 10 m Sri Bintang Pamungkas ke BCA.


8 Fakta soal Gugatan Rp 10 M Aktivis Sri Bintang Pamungkas ke BCA

26 Januari 2021

Sri Bintang Pamungkas turut hadir dalam sidang putisan tersangka Rizal dan Jamran di PN Jakarta Selatan, 5 Juni 2017. Tempo/INGE KLARA
8 Fakta soal Gugatan Rp 10 M Aktivis Sri Bintang Pamungkas ke BCA

Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA dan KPKNL terkait kasus pelelangan sertifikat tanah. Tempo mengumpulkan 8 fakta terkait kasus ini.


Terpopuler Bisnis: eHac Citilink hingga Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 M

26 Januari 2021

Citilink
Terpopuler Bisnis: eHac Citilink hingga Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 M

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang dimulai dari Citilink terapkan eHac pada Februari hingga BCA menanggapi gugatan Sri Bintang Pamungkas.


Rincian Rp 10 M Gugatan Sri Bintang Pamungkas terhadap BCA

26 Januari 2021

Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Rincian Rp 10 M Gugatan Sri Bintang Pamungkas terhadap BCA

Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II ganti rugi Rp 10 miliar. Rinciannya?