TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman mengatakan pihaknya segera menempuh langkah hukum terhadap ketiga orang yang ditahan kepolisian dengan dugaan makar. Ketiga orang yang ditahan tersebut adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pemungkas. “Kami pertimbangkan praperadilan, sesegera mungkin,” katanya di Cikini, Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2016.
Habiburokhman mengatakan dugaan makar kepada ketiga orang tersebut tidak mendasar. Sebab, ketiganya tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan makar.
Kepolisian telah menangkap sebanyak 11 orang yang diduga makar, menghasut, dan melanggar Undang-Undang ITE. Dari jumlah itu 8 di antaranya telah dibebaskan. Namun 3 orang lainnya masih ditahan.
Baca: Rachmawati Ditangkap Polisi, Keluarga Soekarno Tak Peduli
Habiburokhman menilai penangkapan mereka atas dugaan makar tidak relevan. Makar bisa dilakukan dengan seseorang atau kelompok yang memiliki pasukan, kekuasaan, bahkan bersenjata. “Kalau mereka makar, agak kurang keren,” ujarnya. Ia justru menduga penangkapan terhadap 11 orang itu lantaran ingin mencegah mereka ikut dalam Aksi Bela Islam jilid lll pada Jumat kemarin.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan alasan penangkapan tersebut untuk mencegah tindakan politis yang tidak sesuai dengan kesepakatan Aksi Bela Islam lll. Ia membantah bahwa penangkapan itu bagian dari upaya membungkam para aktivis.
Menurut Martinus, para aktivis yang ditangkap telah merencanakan agenda makar. Ia mengaku telah memperoleh bukti percakapan yang bermuatan ajakan untuk memasuki gedung parlemen dan memaksa untuk menggelar sidang istimewa guna menggulingkan pemerintahan. “Perencanaan saja itu sudah bisa dilakukan penegakan hukum,” kata dia.
Simak: Prabowo Ungkap Obrolan dengan Aktivis yang Dituduh Makar
Berkaitan dengan rencana praperadilan, Martinus tidak mempermasalahkan. Ia menyadari bahwa secara konstitusi dibolehkan untuk mengkritik langkah penegakan hukum dari kepolisian.
DANANG FIRMANTO