TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu aktivis yang menjadi tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, diperbolehkan pulang oleh polisi tadi malam, Jumat, 2 Desember 2016. Sebelumnya, Ratna ditangkap pada Jumat dinihari dan kemudian diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Seperti dikutip dari akun Twitter pengacara Ratna, Yusril Ihza Mahendra, sekitar pukul 00.00, Ratna telah keluar dari Mako Brimob. "Firza Hussein dan Bu Ratna Sarumpaet juga sdh meninggalkan Mako Brimob malam ini," kata Yusril dalam akunnya, @Yusrilihza_Mhd.
Dalam cuitan berikutnya, Yusril mengatakan dua laki-laki yang diperiksa bersama Ratna belum dilepaskan. "Sementara yang laki2 masih belum dilepaskan dari mako brimob. Mudah2an semua mereka segera dilepaskan juga," ujarnya. Tidak diketahui secara pasti siapa yang dimaksud Yusril dalam cuitan itu.
Pagi tadi, Ratna Sarumpaet bersama sembilan aktivis lainnya ditangkap petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sepuluh orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sepuluh aktivis itu ditangkap karena diduga merencanakan makar terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo. Mereka diduga ingin memprovokasi massa Aksi Bela Islam III untuk mewujudkan agenda mereka. Apabila tidak ditangkap, menurut Boy, tindakan mereka bisa membahayakan Aksi Super Damai 212, yang berisi kegiatan doa, zikir, dan salat Jumat.
Adapun kesepuluh orang itu berinisial AD (Ahmad Dhani), E, KZ (Purnawirawan TNI Kivlan Zein), FA, A, RSP (Rachmawati Soekarnoputri), RS (Ratna Sarumpaet), SB (Sri Bintang Pamungkas), JA, dan RK. Mereka semua ditangkap pada Jumat, 2 Desember, pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.
ANGELINA ANJAR SAWITRI