TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian telah meminta maaf kepadanya ihwal sindiran yang dilontarkan kepada institusi KPK di tengah aksi damai 212.
Di depan kerumunan masa, Tito membandingkan penanganan kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di KPK dengan di kepolisian.
”Tadi Pak Kapolri sudah minta maaf sama saya mengenai statement itu. Sudah itu saja,” kata Agus di Gedung KPK, Jumat, 2 Desember 2016.
Sindiran Tito kepada KPK dilontarkan saat memberikan pidato di hadapan peserta aksi super-damai bela Islam jilid III di Monas. Mantan Kepala Polda Metro Jaya itu mengatakan KPK telah berulang kali memeriksa Basuki alias Ahok berulang kali, tapi tidak pernah kuasa menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Sedangkan polisi, kata Tito, baru sekali memeriksa Ahok. Namun mantan Bupati Belitung itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ahok tercatat beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait dengan dua kasus, yaitu sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah DKI dan kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Pada kedua kasus itu, Ahok tidak menjadi tersangka.
Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian akibat dugaan penistaan agama. Kini berkas perkara Ahok sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan surat dakwaan untuk Ahok sudah kelar disusun.
MAYA AYU PUSPITASARI