TEMPO.CO, Semarang – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan dianugerahi gelar honoris causa (doktor kehormatan) oleh Universitas Diponegoro Semarang. Upacara penganugerahan dilakukan pada Sabtu pagi, 3 Desember 2016.
Susi mengaku perasaannya campur aduk antara terharu, terhormat dan tersanjung atas pemberian gelar tersebut. “Saya tetap punya pertanyaan, apakah saya pantas mendapatkannya?” kata Susi dalam acara konferensi pers di Kampus Undip, Jumat sore, 2 Desember 2016.
Baca:
Ini Alasan Undip Beri Gelar Doktor untuk Menteri Susi
Tagar #Jokowi212, Apresiasi Netizen untuk Jokowi
Susi mengaku sebenarnya belum pantas mendapat gelar tersebut. Dia mengklaim selama satu tahun ini banyak universitas yang akan memberikan gelar kepada dia. Saat mendapatkan tawaran itu, Susi selalu menjawab secara diplomatis. “Saya pikir-pikir dulu,” kata dia.
Belakangan, saat pemberian gelar itu datang dari Undip, Susi mengatakan siap menjalani uji kompetensi. Susi merasa bersyukur atas gelar yang dia terima di usia 50 tahun itu. Sebab dari 50 usianya, 35 tahun dia menjalani kehidupan tanpa gelar pendidikan karena keluar sekolah saat kelas II SMA.
Kini, setelah memperoleh gelar doktor, Susi mengaku akan tetap seperti biasa. “Sebagai doktor atau tidak saya tetap seorang Susi. Kebijakan saya tetap kebijakan yang benar dan bisa mensejahterakan nelayan,” kata Susi.
Susi mengaku heran mengapa Presiden Joko Widodo mau menunjuk dia sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. “Beliau (Jokowi) berani mengambil konsekwensi,” katanya.
Rektor Undip Yos Johan Utama menuturkan Susi memang hanya mengantongi ijazah sekolah tingkat SMP. Namun Yos berpendapat bahwa Susi juga telah memperoleh pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setara dengan doktor.
Yos menyebut pengakuan itu juga termasuk level tertinggi dan tak mudah meraihnya. Menurut Yos gelar ini diberikan kepada Susi bukan karena yang bersangkutan memiliki jabatan menteri. “Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa orang pandai tak harus muncul dari perguruan tinggi,” katanya.
ROFIUDDIN