Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Bintang Pamungkas Diciduk Saat Sedang Ngopi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Istri Sri Bintang Pamungkas, Erna Lia Bintang Pamungkas mendatangi Mako Brimob untuk mendampingi suaminya yang ditangkap dengan tuduhan akan berbuat makar, Jumat, 2 Desember 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Istri Sri Bintang Pamungkas, Erna Lia Bintang Pamungkas mendatangi Mako Brimob untuk mendampingi suaminya yang ditangkap dengan tuduhan akan berbuat makar, Jumat, 2 Desember 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Istri Sri Bintang Pamungkas, Ratna Lia Sri Bintang, terkejut saat Jumat pagi, 2 Desember 2016, pukul 06.00 WIB, petugas satpam perumahan mengetuk pintu rumahnya di kawasan Cibubur. Satpam datang membawa polisi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjemput suaminya.

Sri Bintang dituduh hendak melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Polisi berpakaian sipil datang dengan surat perintah penangkapan saat Sri Bintang sedang meminum kopi di rumah.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Sri Bintang dibawa polisi yang datang ke rumahnya. “Polisi bilang mau dibawa ke Polda Metro. Tapi pukul 06.55 suami saya beri pesan terakhir bahwa dia dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua,” ujarnya. “Itu sudah pembohongan.”

Ratna menuturkan, sebelum ditangkap, ada negosiasi antara polisi dan suaminya. Soalnya, Sri Bintang bingung atas penangkapan tersebut.

Polisi memberikan surat perintah penangkapan langsung ke suaminya. Namun, saat ia hendak melihat isi surat tersebut, polisi tidak memberikannya. “Suami saya hanya bilang: saya mau ditangkap. Surat penangkapan diminta tidak diberikan,” ujar Ratna.

Namun, saat ia mempertanyakan penangkapan tersebut, polisi hanya menyatakan penjelasan akan diberikan di kantor. “Begitu saya mau masuk ke Mako Brimob, sampai sekarang masih dilarang,” ujarnya.

Dari informasi yang Ratna dengar, suaminya ditangkap atas dugaan percobaan makar kepada pemerintah yang tertuang di pasal 107 KUHP. Tapi tidak ada bukti yang kuat dari penangkapan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratna menjelaskan, Kamis, 1 Desember 2016, suaminya hanya mendatangi gedung DPR, MPR, dan Markas Angkatan Darat untuk melayangkan surat pencabutan mandat Presiden Jokowi-JK.

Selain itu, suaminya meminta pemerintah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. “Kalau tidak kembali ke UUD 45, bangsa ini bisa dikuasai pendatang dari Cina,” ujarnya.

Menurut Ratna, tudingan upaya makar yang dilakukan oleh suaminya sangat tidak berdasar. “Kalau makar sembunyi-sembunyi dan pakai senjata. Mau makar pakai apa. Makar pakai korek api atau kembang api,” ujarnya. “Bapak berjanji tidak akan menjawab apa pun.”

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

45 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,