TEMPO.CO, Jakarta – Aldwin Rahadian, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, membenarkan kabar bahwa kliennya ditangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 2 Desember 2016, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Iya betul ditangkap,” kata Aldwin saat dimintai konfirmasi.
Aldwin menjelaskan, polisi datang ke kediaman Rachmawati sekitar pukul 05.00 WIB dan baru berangkat dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua pada pukul 06.00 WIB. Rachmawati ditangkap dengan tuduhan makar.
Baca: Polri Sebut 10 Orang Ditangkap karena Permufakatan Jahat
”Yang menjemput katanya dari Polda, tuduhannya makar,” kata Aldwin menjelaskan singkat.
Selain Rachmawati, Aldwin mengaku melihat musikus Ahmad Dhani ada di Mako Brimob saat ini. Namun ia belum bisa memastikan ada berapa tokoh lainnya yang juga ditangkap.
Menurut informasi yang beredar, ada 10 tokoh yang ditangkap pagi tadi. Ke-10 tokoh tersebut ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP serta Pasal 207 KUHP.
INGE KLARA