Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Alutsista, Ini Alasan Hakim Memvonis Seumur Hidup

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Militer Kolonel Deddy Suryanto disindir oleh koleganya saat mengetok palu dalam membaca putusan pengadilan kasus korupsi alat utama sistem persenjataan 2010-2014 yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan Brigjen Teddy Hernayadi. "Nafsu sekali ketok palunya," kata Deddy mencontohkan omongan rekannya Kamis 1 Desember 2016 di Pengadilan Militer Jakarta II, Cakung, Jakarta.

Deddy mengaku ia memang sangat keras mengetok palu saat memvonis Teddy hukuman penjara seumur hidup pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Rabu lalu. Majelis Hakim Ketua sidang itu mengatakan hukuman itu memang dianggap timnya paling pas untuk Teddy. "Ini pekerjaan rutin, niat kami baik. Insya Allah dipertanggungjawabkan dunia akhirat lah," katanya.

Sebelumnya, sidang putusan Teddy digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II, Cakung Jakarta Timur. Teddy dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi senilai US$ 12,4 juta Dolar atau Rp 150 miliar. Ia dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut Teddy 12 tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Teddy,yang belakangan sempat menjabat Direktur Keuangan Angkatan Darat dan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat, mengembalikan dana itu kepada pemerintah. Teddy boleh banding untuk melawan putusan tersebut.

Deddy mengatakan beberapa hari sebelum sidang putusan, ia sempat membaca sebuah artikel di salah satu koran nasional yang membuatnya terenyuh. Tulisan itu bercerita tentang Indonesia yang pernah mengalami krisis ekonomi. Sejak masa itu, Indonesia sulit sekali melepas krisis hingga sekarang."Faktor utama Indonesia masih alami krisis ekonomi ini ya korupsi," kata Deddy.

Ia menambahkan, daya saing Indonesia yang sering kalah dengan negara tetangga pun terjadi bukan karena sumber daya manusia Indonesia yang kurang, namun karena masih adanya budaya korupsi. Di militer, kata Deddy, terasa betul bagaimana kurangnya alutsista. "Kalau alutsista bagus, pasti bisa menangkap para pencuri ikan di lautan Indonesia. Korupsi ini memang sudah seperti kanker," kata pria yang pernah tugas operasi darurat militer di Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulisan tersebut kata Deddy yang memotivasi dirinya untuk bersikap tegas terhadap perkara korupsi. Terlebih perilaku korupsi dalam institusi TNI. "TNI harus berani bersih-bersih. Jadilah TNI yang dicintai oleh rakyatnya. Nah sekarang utamanya perangi korupsi," katanya.

Deddy menjelaskan perkara korupsi alutsista ini menyita banyak waktu. Masalahnya, ada 55 saksi yang meminjam uang pada Teddy, yang harus dimintai keterangan. Sebanyak 40 diantaranya berasal dari kalangan sipil. Sayangnya, banyak sekali saksi sipil yang tidak hadir ke persidangan setelah dipanggil 5-7 kali.

Selain itu Deddy pun dikejar-kejar batas waktu untuk selesaikan kasus masa penahan terdakwa yang terjadwal habis saat sidang putusan Rabu lalu. "Kalau sidang tidak selesai Rabu lalu, terdakwa bebas demi hukum," katanya.

MITRA TARIGAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara pengukuhan guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta, 26 Oktober 2017. Kapolri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu kepolisian studi strategis kajian kontraterorisme. Tempo/Ilham Fikri
Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.


Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Lihat Lebih Dekat Gedung Merah Putih Milik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Kepala PPATK Yusuf, Wakil Ketua KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang saat menjadi narasumber dalam RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.


Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.


Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.


Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.


Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani meninjau pembangunan fasilitas infrastruktur pendukung pelaksanaan Asian Games 2018 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Frannoto
Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.


Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.


Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menerima Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddqie di Istana Merdeka, Jakarta, 23 Januari 2017. Pertemuan ini juga membahas masalah kebangsaan dan ancaman terhadap kebhinekaan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.