TEMPO.CO, Yogyakarta – Masyarakat dinilai tak bisa serta-merta menyalahkan polisi mengenai kabar penangkapan aktivis Ratna Sarumapet beserta sejumlah tokoh dalam kaitan dengan dugaan upaya makar sebelum aksi damai 2 Desember 201 di Monas, Jakarta.
“Kalau memang polisi punya beberapa bukti awal untuk (penangkapan) itu, ya, kita tidak bisa menolak dan menyalahkan polisi,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. di kompleks kantor Gubernur DI Yogyakarta, Jumat, 2 Desember 2016.
Ratna Sarumapet dikabarkan ditangkap kepolisian bersama musikus Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, serta sejumlah orang lain yang totalnya mencapai delapan orang.
Mahfud menuturkan tuduhan makar merupakan tuduhan yang sangat serius, sehingga penanganannya oleh kepolisian juga harus serius. “Tetapi, kalau penangkapan itu dikaitkan dengan kondisi politik, baru itu tidak benar,” katanya.
Kondisi politik itu, misalnya, kata Mahfud, jika penangkapan tersebut hanya dikaitkan dengan aksi doa bersama 2 Desember yang merupakan kelanjutan aksi atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kalau penangkapan itu memang dilakukan terkait dengan upaya menjatuhkan pemerintah dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum, maka itulah makar,” kata Mahfud. “Itu bisa ditindak bahkan dengan upaya preventif sekalipun.”
Tindakan preventif atas upaya makar, menurut Mahfud, sangat bisa dilakukan kepolisian meskipun pihak bersangkutan belum melakukan apa-apa. Namun keseriusan polisi dalam mengantisipasi upaya makar itu didesak jangan sampai mematikan hak-hak politik warga negara. “Kalau memang benar ada upaya makar, diumumkan saja apa langkah kepolisian. Tapi, kalau tidak terbukti, ya, segera dilepaskan,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO