TEMPO.CO, Depok – Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra mendatangi Markas Komando Brigade Mobil Polri di Kelapa Dua, Depok, pada hari ini, Jumat, 2 Desember 2016. Yusril mengajukan diri untuk menjadi pengacara aktivis yang ditangkap dengan dugaan makar.
Sejumlah aktivis, seperti Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen, Sri Bintang Pamungkas, dan Rachmawati Soekarno Putri, ditangkap dengan tuduhan makar. “Mereka dituduh ingin melakukan makar. Tapi saya tidak melihat mereka ingin melakukan itu,” kata Yusril.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, para aktivis itu ditangkap karena dugaan makar. Tindakan mereka dikaitkan dengan pasal 87 atas niat ingin makar serta 107 dan 207 tentang upaya melakukan penggulingan pemerintahan yang sah. “Saya ingin mendampingi Ibu Racmawati dan teman-teman lain,” ucapnya.
Yusril mengatakan, menurut hukum yang berlaku, memang sudah bisa menangkap dengan bukti awal terkait tuduhan makar tersebut. Namun, kata dia, seharusnya polisi bisa lebih berhati-hati dalam penangkapan ini.
Apalagi mereka dituduh akan berbuat makar yang merupakan isu sangat sensitif. Makar, kata dia, erat kaitannya dengan masalah politik. “Harus cukup bukti. Kalau tidak cukup saya minta dibebaskan,” ujarnya. “Saya mengajukan diri sebagai lawyer-nya.”
IMAM HAMDI
Baca juga:
Begini Cuitan Ahmad Dhani Sebelum Ditangkap Polisi
Aa Gym Berceramah di Depan Peserta Demo 212, Begini Isinya