TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga merencanakan makar terhadap pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kasus yang menimpa kesepuluh orang itu berhubungan dengan permufakatan jahat. “Barang bukti sedang didalami. Yang jelas ini terkait dengan permufakatan jahat,” kata Rikwanto dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2016.
Simak: Sepuluh Orang Ini Diduga Makar
Adapun kesepuluh orang itu berinisial AD, E, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Mereka ditangkap pada Jumat dinihari hingga Jumat pagi sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Menurut Rikwanto, JA dan RK dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Delapan lainnya dikenai Pasal 107 juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP. “Hukumannya bagi pemimpin dan pengatur makar sesuai dengan ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.”
Baca: Tembus Hujan Deras, Jokowi dan JK Salat Jumat di Monas
Mereka, kata Rikwanto, sudah diamankan dan sedang diperiksa di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurut dia, detail informasi akan diumumkan Kapolri atau Kepala Divisi Humas Polri seusai Aksi Bela Islam III.
LANI DIANA | KUKUH