INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menandatangani nota kesepahaman (MoU) peningkatan koordinasi dan efektivitas pengoperasian Radiation Portal Monitor (RPM).
Beleid ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto, di kantor Bapeten, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.
Baca Juga:
Eko mengatakan, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memasang RPM di seluruh pelabuhan internasional, bandara internasional, dan pos lintas batas negara, sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif atau bahan nuklir yang keluar masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Saat ini ada 6 pelabuhan yang sudah dipasangi RPM di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Batu Ampar, Belawan, Bitung, dan Makassar.
“Di sini peran Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang membuka kontainer menurut Undang-Undang. Diharapkan dengan adanya pemasangan RPM, akan memudahkan Bea Cukai untuk mendeteksi keberadaan zat radioaktif di dalam kontainer tanpa harus membuka kontainer,” ungkap Eko.
Baca Juga:
MoU tersebut berisi beberapa poin penting di antaranya dukungan operasi dan sarana prasarana, pertukaran informasi, penyusunan peraturan dan prosedur pengawasan dalam lingkup ketenaganukliran, kerja sama untuk kepentingan penelitian dan penyidikan pelanggaran kepabeanan terkait lalu lintas bahan atau barang dalam lingkup ketenaganukliran, serta pengembangan dan pembinaan umber daya manusia.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini pengoperasian RPM maupun koordinasi dan pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya komitmen pemerintah RI terhadap dunia internasional di bidang keamanan nuklir,” tutup Eko. (*)